Akurat Logo

Sandra Dewi Dilaporkan ke Kejagung Terkait Kasus Korupsi Harvey Moeis, Terancam Dipenjara 5 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Rahmat Ghafur | 2 April 2024, 19:42 WIB
Sandra Dewi Dilaporkan ke Kejagung Terkait Kasus Korupsi Harvey Moeis, Terancam Dipenjara 5 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

AKURAT.CO Sandra Dewi resmi dilaporkan ke Kejaksaan Agus usai suaminya, Harvey Moeis terlibat dalam kasus korupsi PT Timah hingga ratusan triliun rupiah.

Pelaporan Sandra Dewi ke Kejagung itu diinisiasi oleh Organisasi Pendekar Hukum Pemberantas Korupsi (PHPK) pada Selasa (2/4/2024). Pihak PHPK ingin mengambil langkah tegas kepada istri Harvey Moeis tersebut.

Baca Juga: Sandra Dewi Belum Boleh Jenguk Harvey Moeis

Hal ini dikarenakan adanya dugaan jika Sandra Dewi sebenarnya mengetahui hasil korupsi yang dilakukan oleh suaminya selama ini. Dengan bgeitu, PHPK mantap melaporkan Sandra Dewi ke Kejagung.

"Kami dari Pendekar Hukum Pemberantas Korupsi, kami selaku advokat semua mendatangi Kejaksaan Agung untuk membuat aduan masyarakat terkait adanya keterlibatan adanya dugaan korupsi Sandra Dewi terkait tindak pidana yang dilakukan suaminya, Harvey Moeis," ungkap perwakilan PHPK, Stein Siahaan, dikutip pada Selasa (2/3/2024).

Menurut PHPK, Sandra Dewi diduga telah menerima sejumlah aliran dana dari praktik korupsi dalam perdagangan timah tersebut. Mereka juga mengatakan telah membawa sejumlah alat bukti, termasuk pemberitaan media online.

"Pastinya surat pengaduannya sudah kami siapkan. Beberapa bukti-bukti nanti kami akan screenshot dari berita media online akan lampirkan," kata Perwakilan Pelapor lainnya, Subdaria Nuka.

Dengan demikian, PHPK menuntut Sandra Dewi sesuai dengan pasal 5 undang-undang pencucian uang yang tertuang dalam undang-undang Nomor 8 Tahun 2010.

"Yang mana berbunyi pasal 1, setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, petransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran atau menggunakan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga hasil dari tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 dipidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” sambungnya.

sebagai hasil tindak pidana, Sandra Dewi dapat dikenakan hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Curigai Sumber Kekayaan Sandra Dewi

PHPK juga menyebutkan bahwa penyidikan ini harus berlanjut karena adanya dugaan keterlibatan istrinya, Sandra Dewi.

Hal ini karena Sandra Dewi dan suaminya sering kali memamerkan gaya hidup hedonnya, di antaranya bolak-balik ke luar negeri, menggunakan sejumlah barang branded, hingga membelikan anaknya jet pribadi.

Baca Juga: Rolls Royce Disita, Netizen: Sandra Dewi Jadi Naik Ojol Kemana-mana

Disebutkan bahwa PHPK mendorong penyidik Kejaksaan untuk menyelidiki lebih lanjut kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis, terutama dengan adanya dugaan keterlibatan Sandra Dewi.

"Menurut kami ini ya sudah di luar batas pendapatannya. Apalagi yang bisa kita lihat Sandra Dewi selama ini diduga ke luar negeri bolak-balik dan selama ini sudah tidak aktif ya tidak aktif di dunia keartisan."

Selain itu, mereka juga menekankan perlunya penyidik memeriksa pengetahuan Sandra Dewi mengenai kegiatan kriminal yang dilakukan oleh suaminya.

"Penyidik Kejaksaan harus memeriksa apakah Sandra Dewi mengetahui dari mana hasil suaminya mendapatkan uang tersebut," ia melanjutkan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.