Deddy Corbuzier Protes Soal Fajar Sadboy, Begini Penjelasan KPI

AKURAT.CO Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menanggapi pernyataan presenter Deddy Corbuzier terkait kehadiran Fajar Sadboy yang belakangan sering menjadi bintang tamu di berbagai program televisi.
Suami Sabrina Chairunnisa itu mengungkapkan pada saat dirinya masih menjadi pembawa acara program televisi kerap dilarang untuk mengundang anak di bawah umur. Namun kini justru hal berbeda terlihat.
Melalui unggahan di akun Instagram resminya, KPI menjawab pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan dari Deddy Corbuzier.
Lihat postingan ini di Instagram
"Berdasarkan Standar Program Siaran (SPS) anak terdiri atas anak-anak dan remaja. Anak-anak: 7-12 tahun dan remaja: 13-17 tahun. Anak tidak boleh dihadirkan sebagai narasumber di luar kapasitas mereka dalam konteks konflik rumah tangga, bencana/musibah, dan konflik kekerasan traumatis," tulis keterangan @kpipusat, dikutip Kamis (19/1/2023).
KPI meminta kepada pengasuh program televisi untuk dapat menampilkan acara-acara yang cukup memberikan teladan. KPI juga tidak mempermasalahkan kehadiran Fajar Sadboy di layar kaca selama tidak memberi pengaruh buruk.
"Fajar remaja usia 15 tahun. Acara yang ditujukan bagi remaja (13-17 tahun), tidak ada larangan sih menampilkan cerita asmara, selama tidak melanggar norma dan kesusilaan. Kalau yang untuk anak-anak (7-12 tahun) baru dilarang," ungkap pihak KPI lagi.
Sebagai acuan, KPI menjelaskan bahwa terkandung dalam SPS Pasal 33 disebutkan klasifikasi A (anak) merupakan usia 7-12 tahun dan pada klasifikasi R (remaja) berusia 13-17 tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.





