Buat Video Parodi, Denise Chariesta Dipolisikan Oleh Teman Razman Arif Nasution

AKURAT.CO, Denise Chariesta dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat oleh seorang ibu bernama Elidanetti. Perempuan yang dikenal sebagai Selebgram Cadel itu dilaporkan usai video parodinya beredar di sosial media.
Rupanya, sahabat Uya Kuya tersebut membuat video dengan wajah Elidanetti dengan filter menjulurkan lidah yang diedit.
"Saya sudah melaporkan sudah lebih dari satu bulan. Saya diparodi oleh Denise Chariesta. Saya masih diam karena saya bukan siapa-siapa. Saya enggak mau cari persoalan," ucap Elidanetti di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (20/10/2022)
"Saya di WA, saya diantarkan kembang papan bunga, dan banyak hal yang dilakukan Denise pada saya. Karena saya enggak kenal sama dia dan saya merasa enggak perlu berurusan sama dia. Saya merasa enggak perlu lah, walaupun saya merasa sakit gitu," katanya melanjutkan.
Nyatanya, video yang dibuat oleh Denise Chariesta membuat anak dari Elidanetti, mendapatkan bullyan dari tempatnya berkerja. Hal itu kemudian yang mendasari Elidanetti melaporkan Denise.
"Anak saya telepon di Sudirman pas saya mau pulang, sambil nangis, dia bilang dia dipermalukan di kantor oleh temen-temennya bahwa mamahnya seperti ini," paparnya.
"Nah, banyak hal yang seperti ini. Ini sangat membuat anak saya down dan psikisnya sampai enggak mau kerja. Dia enggak mau kerja, enggak mau keluar rumah, enggak mau ke mana-mana selama 3 minggu dia enggak beraktivitas," lanjutnya.
Melaporkan Denise Chariesta, Elidanetti sebut untuk menyampaikan kebenaran.
“Jangan saya di framing-framing, kami orang kampung, orang desa enggak ngerti hal-hal kayak gitu, kami hanya bisa menyampaikan yang benar ya benar, yang salah ya salah,” tandasnya.
Diketahui, laporan Elidanetti terhadap Denise Chariesta terdaftar dalam perkara LP/B/4144/VIII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya per tanggal 11 Agustus 2022.
Denise Chariesta terancam melanggar Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 UU RI NO.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI NO. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara atau denda sebesar Rp 2 miliar.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 34 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 4Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 5Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 6Asuransi Astra Serahkan Toyota Veloz Hybrid kepada Dommy Eriko, Pemenang Undian GASPOL 2026
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai




