Musisi Ello Tak Penuhi Panggilan Penyidik, Pilih Lakukan Syuting?

AKURAT.CO, Penyanyi Marcello Tahitoe atau biasa dikenal Ello dikabarkan diperiksa penyidik Bareskrim Polri terkait dugaan kasus robot trading DNA Pro hari ini Senin (18/4). Namun hingga siang ini, Ello tidak tampak di area Gedung Awaloedin Djamin.
Sehubungan dengan itu, Petra selaku manajer Ello menyebut bahwa Ello harus mengisi acara di salah satu stasiun televisi.
"Kita acara di tv hari ini aku belum tahu sih. Aku pribadi sih belum tahu," ujarnya saat dihubungi awak media.
Terkait pemanggilan Ello, Petra mengungkapkan bahwa kini masih belum bisa memastikan apakah Ello akan penuhi panggilan hari ini atau tidak.
"Iya belum pasti kalau aku gak ngikutin sih, soalny kan dalam hal ini kita pengisi acara, kita nyanyi, jadi bingung juga, artis kan pengisi acara ya kan," tuturnya.
Petra juga mengaku belum mengetahui apakah Ello sudah mendapatkan surat panggilan dari penyidik atau belum.
"Yang aku tahu sih belum tahu," ungkapnya.
Namun Petra mengatakan bahwa Ello akan mengikuti proses yang harus dijalaninnya saat diminta untuk datang melakukan pemeriksaan.
"Kalau itu kan kita sebagai warga negara indonesia yang baik kita datang, sebisa mungkin dateng ikuti prosesnya aja," jelasnya.
Seperti diketahui, Ello seharusnya melakukan pemeriksaan pada hari ini pukul 10.00 WIB.
"Terhadap saudara E (Ello), itu pada hari Senin tanggal 18 April 2022," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko.
Sebelumnya, kasus investasi bodong DNA Pro menyeret sejumlah publik figur. Sejumlah nama publik figur yang diperiksa antara lain ada Billy Syahputra, Rizky Billar, Lesti Kejora hingga DJ Una.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka terkait kasus investasi bodong DNA Pro. Saat ini, enam orang sudah ditahan sementara enam orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
Tiga tersangka yang masuk DPO bernama Fauzi alias Daniel Zil, Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe, Ferawaty alias Fei.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





