Akurat Logo

Resmi Banding, Ini 8 Poin Yang Dipermasalahkan Gaga Muhammad

Astriani | 9 Februari 2022, 19:50 WIB
Resmi Banding, Ini 8 Poin Yang Dipermasalahkan Gaga Muhammad

AKURAT.CO, Gaga Muhammad melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, resmi melakukan upaya-upaya banding atas vonis 4 tahun 6 bulan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur beberapa waktu lalu.

Hal itu berkaitan dengan kasus kecelakaan lalulintas bersama mantan kekasihnya, mendiang Laura Anna.

Fahmi mengatakan pihaknya perlu melakukan banding karena menilai ada kekeliruan yang disimpulkan majelis hakim terhadap kasus kliennya.

Sehingga demikian, ia ingin kekeliruan itu bisa diperbaiki lewat jalur banding.

"Dari penasehat hukum Gaga Muhammad sudah diserahkan ke Paniteraan dan ini sudah saya sampaikan. Dan ini bahwa memori banding sudah diterima secara resmi," ujar Fahmi Bachmid di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (8/2).

Memori banding yang dilayangkan Gaga terdapat 44 lembar. Namun pada intinya Fahmi mengatakan bahwa dalam memori banding tersebut ada sekitar delapan poin penting yang mereka permasalahkan.

"Yang pertama itu ada kekeliruam dalam menyimpulkan korban Laura Anna mengalami lumpuh pada tanggal 8 Desmber 2019, di sini alasannya yang pertama terjadi kekeliruan seakan-akan Laura ini lumpuh pada tanggal 8 Desember. Padahal faktanya tudak seperti itu," jelas Fahmi

"Yang kedua, terjadi kekeliruan dalam melihat kelumpuhan sebagai akibat dari perbuatan Gaga Muhammad, Jadi Gaga Muhammad lalai, iya. Tapi menyebabkan kelumpuhan belum bisa terbukti dipersidangam ini," lanjutnya

Poin ketiga, Fahmi mempermasalahkan beberapa bukti yang tidak dibenarkan dalam persidangan. Namun bukti tersebut justru menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memberikan putusan terhadap Gaga Muhammad.

"Yang ketiga, ada bukti-bukti yang tidak pernah disahkan dalam persidangan tapi dijadikan dasar untuk mempertimbangkan dan memutus Gaga Muhammad dihukum 4 tahun  6 bulan," ungkap Fahmi Bachmid

"Sedangkan alasan keempat, terkait dengan adanya pidana 4 tahun 6 bulan itu tidak sesuai dengan fakta dan jauh dari rasa kebenaran dan keadilan," sambungnya lagi

Sementara poin kelima, Fahmi mempermasalahkan hukuman kliennya diperberat lantaran melakukan pembelaan diri dalam persidangan. Padahal menurutnya, hal tersebut merupakan hak setiap orang jika berhadapan dengan persoalan hukum.

"Yang kelima, Gaga Muhammad duhukum berat karena membela diri, padahal dia apa yang disampaikan fakta-fakta di persidangan, sedangkan di KUHP itu adalah hak seseorang, memebela diri. Kalau seseorang membela diri menjadi alasan untuk dihukum berat saya pikir tidak perlu lagi ada proses persidangan," papar Fahmi

"Alasan keenam, jadi menyimpulkan bahwa Gaga itu tidak pernah memberi bantuan kepada Laura. Padahal ada satu tahun menghabiskan waktunya untuk menjaga korban," lanjutnya

Poin berikutnya, Fahmi tidak terima keputusan majelis hakim yang menyebut kliennya terlibat dalam kecelakaan bersama Laura Anna atas dasar kesengajaan. Padahal sejatinya, Gaga sendiri juga tidak pernah menginginkan terjadinya kecelakaan tersebut.

"Sedangakn alasan ketujuh, menyamakan antara kelalaian dan kesengajaan. Kecelakaan itu kelalaian sedangkan kesengajaan itu dicampur adukan dalam pemahaman ini. Jadi seolah-olah apa yang dilakukan Gaga itu tindak pidana kesengajaan," kata Fahmi

Yang kedelapan, tidak bisa memahami tentang pemahaman musibah, bahwa kecelakaan itu musibah, tidak ada satupun manusia yang menginginkan mengalami kecelakaan," tambahnya

Sebagai informasi, Gaga Muhammad dan Laura Anna mengalami kecelakaan pada Desember 2019 lalu. Atas kejadian itu, tulang belakang Laura mengalami masalah sehingga membuatnya lumpuh, sementara Gaga hanya menderita luka ringan.

Setelah kurang lebih dua tahun berjuang atas kelumpuhan tersebut, Laura Anna pun meninggal dunia. Jauh sebelum meninggal, Laura melaporkan perbuatan Gaga Muhammad ke pihak berwajib dan bahkan sempat memberikan keterangan di persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Reporter
Astriani
A
Editor
Agussalim