Akurat Logo

Ajukan Banding, Keluarga Gaga Muhammad Sebut Vonis Hakim Tak Masuk Akal

Astriani | 25 Januari 2022, 17:00 WIB
Ajukan Banding, Keluarga Gaga Muhammad Sebut Vonis Hakim Tak Masuk Akal

AKURAT.CO, Selebgram Gaga Muhammad, melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, mengajukan banding atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Gaga dinyatakan bersalah karena terlibat dalam kecelakaan yang membuat Laura Anna lumpuh. Banding itu diajukan pada Senin (24/1) di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hal tersebut disampaikan Fahmi Bachmid ketika dikonfirmasi awak media.

"Iya kemarin, banding itu kan hak," ujar Fahmi Bachmid, Selasa (25/1).

Fahmi Bachmid menjelaskan upaya banding itu merupakan permintaan dari Gaga Muhammad sendiri. Ya, Gaga meminta agar vonis majelis hakim tersebut ditinjau ulang lewat putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Keputusan keluarga, Gaga kan masih anak-anak. Yang banding kan Gaga, dia bicara sama orangtuanya, ya orangtuanya bilang kalau kita cari keadilan ya kita harus banding," jelas Fahmi Bachmid.

Intinya, keluarga sangat keberatan dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Gaga Muhammad. Padahal dalam fakta persidangan, terungkap bahwa Laura Anna juga lalai pada saat peristiwa kecelakaan itu terjadi.

"Keberatan dong, karena beban dan tanggung jawab harus dipikul oleh Gaga. Padahal banyak persoalan di situ, termasuk persoalan tidak memakai seat belt dan ada kelalaian rumah sakit gitu," ungkap Fahmi Bachmid

Tidak hanya itu, orangtua Gaga Muhammad juga sangat kecewa dengan beban yang harus ditanggung anaknya. Menurut mereka, keputusan majelis hakim sangat tidak masih akal.

"Ya kecewalah, kecuali vonisnya yang masuk akal. Ini kan vonisnya enggak logis aja," tukas Fahmi Bachmid.

Sebagai informasi, Gaga Muhammad dan Laura Anna mengalami kecelakaan lalulintas pada Desember 2019 lalu. Akibat kejadian itu, tulang belakang Laura Anna bermasalah sehingga membuatnya lumpuh, sementara Gaga sendiri hanya mengalami luka ringan.

Setelah kecelakaan itu, Laura Anna menilai bahwa Gaga Muhammad tidak bertanggungjawab. Laura kemudian melaporkan Gaga Muhammad ke pihak berwajib, sehingga mantan kekasihnya itu ditahan di Rutan Satlantas Jakarta Timur.

Di tengah proses persidangan kasus yang dilaporkannya itu, Laura Anna meninggal dunia pada Rabu (15/12) 2021 lalu. Jauh sebelum meninggal, Laura sempat hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memberikan keterangan kepada majelis hakim terkait peristiwa kecelakaan yang menimpanya.

Jenazah Laura Anna kemudian disemayamkan lalu dikremasi di rumah duka Grand Heaven, Pulit Jakarta Utara, Kamis (16/12). Sementara itu, abu kremasi Laura dilarung di laut Ancol, Jakarta Utara, pada Jumat (17/12).[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Reporter
Astriani
A
Editor
Agussalim