Akurat Logo

Terancam 20 Tahun Penjara, Rio Reifan: Saya Ingin Sembuh

Astriani | 21 April 2021, 18:00 WIB
Terancam 20 Tahun Penjara, Rio Reifan: Saya Ingin Sembuh

AKURAT.CO, Kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,21 gram pada saat menangkap Rio Reifan, Senin (19/4) lalu. Rio dibekuk di kediamannya, Kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.

Rio Reifan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi tahanan Polres Metro Jakarta Pusat. Perbuatannya itu disangkakan dengan pasal 112 subsider 114 dan 127 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Untuk ancaman hukumannya paling rendah 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (21/4).

Pada saat polisi merilis tentang penangkapannya, Rio menyatakan sangat menyesal dan meminta maaf yang sebesar-besarnya.

"Permohonan dan beribu ribu maaf dari saya, banyak  penyesalan terhadap saya. Saya minta maaf sebesar besarnya, saya tidak bisa  berkata banyak," kata Rio Reifan.

Rio Reifan mengatakan dirinya ingin sembuh dari ketergantungan narkoba sebab sudah lelah berurusan dengan proses hukum.

"Saya imgin sembuh, ingin sehat, saya capek seperti ini terus dan kedepannya menjadi pribadi yang lebih baik," tukasnya.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Reporter
Astriani
A
Editor
Agussalim