Nonton Vlog, Kuasa Hukum Bantah Rey Utami - Galih Ginanjar Sebut Organ Intim Bau Ikan Asin

AKURAT.CO, Pengadilan Negeri (PN)S Jakarta Selatan kembali menggelar persidangan terkait kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua sebagai terdakwa. Sidang tersebut beragendakan menyaksikan kembali vlog Ikan Asin, milik Rey dan Pablo.
Selama kurang lebih 30 menit, video tersebut dipertontonkan dalam ruangan sidang, bahkan video reaksi Pablo dan Rey terhadap komentar netizen atas video pertamanya juga ikut diputar oleh pihak Pengadilan.
Setelah sidang ditutup, pihak Pablo Benua dan Rey Utami yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Rihat Hutabarat, menegaskan bahwa kliennya maupun Galih tidak pernah mengatakan organ intim atau bau ikan asin dalam video tersebut.
"Tadi kita sudah sama-sama nonton dan tentu kami tegaskan di sini adalah bawah fakta-fakta apa yang terjadi dalam video tersebut, ngomong apa, dan apa saja, itu sudah terungkap dan jelas," ujar Rihat Hutabarat di PN Jakarta Selatan, Senin (16/3).
"Ada beberapa poin yang perlu kita jelaskan bahwa terdakwa satu (Galih Ginanjar), maupun terdakwa dua (Rey Utami), tidak ada mengatakan tentang organ intim pelapor (Fairuz A Rafiq) dan orang lain," sambungnya.
Selanjutnya Rihat juga menegaskan bahwa Galih Ginanjar tidak pernah mengatakan bau ikan asin yang selama ini digadang-gadang sebagai bau organ intim Fairuz.
Kendati begitu, Rihat berharap majelis hakim dapat menilai secara seksama terkait isi video tersebut.
"Kedua yaitu tentang ikan asin, bahwa terdakwa satu tidak ada mengatakan di situ bau ikan asin, yang ada dikatakan adalah buka tudung saji 'wah ikan asin' gitu ya, itu tiga kali diulang-ulang," jelasnya.
"Jadi itulah fakta yang terjadi, saya pikir sudah jelas dan terang benderang disini, nanti majelis hakim yang menilai," tambahnya.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





