Akurat Logo

5 Fakta Kasus Penangkapan Nanie Darham, Pemain Film Air Terjun Pengantin yang Kena Kasus Narkoba

| 10 Februari 2020, 19:26 WIB
5 Fakta Kasus Penangkapan Nanie Darham, Pemain Film Air Terjun Pengantin yang Kena Kasus Narkoba

AKURAT.CO, Mantan bintang film Nanie Darham ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Nanie ditangkap saat berada di apartemennya di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada 2 Februari lalu.

Saat diamankan, pihak kepolisian menemukan barang bukti narkoba jenis sabu darinya. Berikut AKURAT.CO himpun dari berbagai sumber, pada Senin (10/2), sederet fakta mengenai penangkapan Nanie Darham.

1. Bintang film

Diketahui, Nanie pernah terjun di industri hiburan Tanah Air. Ia sempat membintangi film horor berjudul 'Air Terjun Pengantin' yang tayang tahun 2009 silam.

2. Tak mengaku artis

Saat ditangkap polisi, Nanie tak mengaku sebagai artis. Perempuan berperawakan tinggi ini mengaku sebagai karyawan swasta.

3. Pengedar narkoba

Nanie tak sendirian saat ditangkap pihak kepolisian. Polisi juga menangkap dua laki-laki berinisial JA dan WAD yang berperan sebagai pembeli dari Nanie.

4. Jadi buronan polisi

Penangkapan Nanie dilakukan atas pengembangan kasus peredaran kokain di sebuah apartemen di Jakarta Selatan yang dilakukan selama satu bulan penyelidikan oleh kepolisian. Dari hasil pemeriksaan, diketahui kedua pria tersebut memesan barang haram itu melalui Nanie.

5. Narkoba jenis kokain

Saat penangkapan, pihak kepolisian menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,88 gram. Setelah pengembangan kasus, ditemukan 14,86 gram kokain. Kemudian saat rumah yang bersangkutan digeledah, ditemukan lagi 8,12 gram kokain dan di rumah WAD ditemukan 9 butir happy five.

Hingga kini, polisi masih menyelidiki lebih lanjut karena kemungkinan masih ada lagi pelaku-pelaku lain yang memesan menggunakan media sosial. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana penjara paling lama 20 tahun. []

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.