Selain Sabu, Polisi Juga Temukan Barbuk Ini Dikamar Jupiter Fortissimo

AKURAT.CO, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan dalam penangkapan artis Jupiter Fortissimo dan rekannya yang bernama Eko Agus Iswanto (EAI), pihaknya mendapatkan dua barang barang bukti.
Barang bukti tersebut berupa narkotika jenis sabu seberat 0,47 gram, yang ditemukan dalam laci meja Jupiter dan 2,04 gram dalam saku kanan Eko Agus Iswanto.
Setelah dilakukan penggeledahan lebih lanjut, aparat kembali menemukan barang bukti baru yang disimpan pelaku dibawah meja tersebut.
"Kemudian dibawah meja itu kita temukan tabung kaca yang digunakan untuk menggunakan sabu," ujar Argo Yuwono di Gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (14/2)
Dalam tabung kaca tersebut lanjut Argo, hingga saat ini pihaknya belum melakukan penimbangan terhadap sisa-sisa sabu yang masih menempel di benda kaca tersebut.
"Masih ada sisa-sisa (sabu) disana yang sampai saat ini belum kita lakukan penimbangan. Nanti kita akan cek berapa yang ada dalam tabung kaca tersebut," jelasnya.
Atas perbuatannya itu, Jupiter dan temannya itu disangkakan dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1, lebih subsider pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang hukumannya 5 hingga 20 tahun penjara.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





