Sentil Tapera, Komisi V: Seharusnya Negara Sediakan Rumah
Demi Ermansyah | 4 Juni 2024, 16:49 WIB

AKURAT.CO Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mendorong DPR dan pemerintah mengevaluasi kebijakan Program Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) yang kini menyertakan pegawai swasta dan mandiri.
Di mana menurut Suryadi, kewajiban menyediakan rumah ialah kewajiban negara bukan kewajiban pekerja.
”Saya kira pemerintah dan DPR perlu melakukan evaluasi agar kebijakan ini bisa diintegrasikan dengan beban-beban sejenis. Karena memang ada beberapa hal yang menurut saya salah kaprah dalam Undang-Undang ini, termasuk di PP ini. Pertama, kewajiban penyediaan rumah itu adalah kewajiban negara, hak warga negara. Tetapi kemudian berubah menjadi kewajiban pekerja,” ucapnya di Gedung Nusantara II, Selasa, (4/6/2024).
Baca Juga: PDIP: Tapera Bentuk Penindasan
Dirinya menilai bahwa ada kesalahan dalam penerapan PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera. Lebih lanjut, menurutnya, tabungan harusnya bersifat sukarela.
”Tidak merupakan sesuatu yang wajib. Belum lagi kalau tabungan kita melalui perbankan itu dijamin oleh LPS, lembaga penjamin simpanan. Tetapi ini kan tidak ada jaminan. Bahkan kalau dikatakan ini asuransi juga, buktinya manfaatnya tidak bisa langsung dimanfaatkan oleh pekerja,” sambungnya.
Hal ini lah juga yang menjadi pertimbangan Suryadi untuk mendorong agar dilakukan evaluasi tidak saja PP Nomor 25 Tahun 2020, tapi juga UU Nomor 4 Tahun 2016. "Saya kira DPR melalui komisi akan segera berkoordinasi, melakukan rapat kerja dengan pemerintah untuk mencoba merumuskan kebijakan apa yang akan diambil,” katanya.
Suryadi juga mengungkapkan, kepercayaan publik terhadap berbagai dana-dana yang dihimpun oleh pemerintah juga sangat minim. Mengingat, dalam banyak kasus serupa yang kemudian tidak bisa dicairkan karena berbagai masalah.
”Misalnya di Tapera ini kan merupakan kelanjutan dari Bapertarum (Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan) dulu. Baparatum itu kan pesertanya PNS, kemudian TNI Polri, dan kenyataannya dana mereka banyak yang sudah pensiun tetapi tidak bisa dicairkan. Belum lagi ada trauma tentang kasus Asabri, kemudian Jiwasraya. Sehingga publik memang perlu diyakinkan bahwa dana mereka aman,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 7Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 8Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 9Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 10Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik








