Indonesia Kuasai 51 Persen Saham PTFI, Jokowi: Kita Bekerja Diam-diam

AKURAT.CO Presiden Joko Widodo mengungkapkan cerita di balik pengambilalihan PT Freeport Indonesia (PTFI) oleh pemerintah. Menurutnya, pemerintah bergerak dengan penuh perhitungan matang.
Presiden Jokowi menjelaskan, pada awalnya pemerintah hanya memiliki sekitar 9% saham di PTFI. Namun, dalam kurun waktu 3,5 tahun, kepemilikan saham tersebut berhasil ditingkatkan menjadi 51%.
"Saya cerita sedikit mengenai Freeport. Karena dalam ambil alih Freeport menuju sekarang 51 persen, dari semula 9 persen ini memerlukan waktu 3,5 tahun dan kita bekerja diam-diam. Enggak ada yang tahu. Tahu-tahu kita ambil alih," kata Jokowi, dikutip Rabu (29/5/2024).
Lebih lanjut, Presiden Jokowi menambahkan bahwa pemerintah akan segera menambah kepemilikan saham di PTFI. Keuntungan ini akan diperoleh dalam bentuk royalti, PPh badan, PPh karyawan, hingga bea ekspor.
"Sebentar lagi Insya Allah dalam bulan-bulan depan ini akan tambah lagi 10 persen, jadi 61 persen. Dan kalau sudah 61 persen, perkiraan keuntungan yang ada di Freeport itu 70-80 persen itu akan masuk ke kas negara kita," ujarnya.
Baca Juga: Perpanjangan IUPK PTFI Ditukar Divestasi Saham 10 Persen
Presiden Jokowi juga menegaskan bahwa dengan pengambilalihan saham ini, Freeport saat ini bukan lagi milik Amerika Serikat, tetapi sudah menjadi milik Indonesia. Ia optimis bahwa pembayaran akuisisi saham Freeport tersebut akan lunas tahun ini.
Selain itu, Jokowi juga menyinggung soal kenaikan harga saham PTFI yang mencapai empat kali lipat dibandingkan saat pembelian. "Harganya sekarang sudah 4 kali lipat dari harga waktu kita beli, karena harga tembaga dunia sekarang ini naik drastis. Artinya kita untung dan untung, untungnya saat itu pemiliknya mau melepas," jelasnya.
Proses pengambilalihan saham tidaklah mudah, mengingat banyak tantangan yang dihadapi, termasuk ancaman potensi gejolak di Papua. "Karena, kondisi goncangan ekonomi saat itu meskipun juga saya banyak ditakut-takuti saat itu, waktu proses pengambilalihan, 'Pak hati-hati, Papua bisa bergolak'. Besoknya ada lagi, 'Pak hati-hati, Papua bisa lepas dari Indonesia'," cerita Jokowi.
Namun, Jokowi menekankan bahwa pengambilalihan ini dilakukan dengan cara-cara bisnis dan bukan menggunakan kekuatan negara. "Besoknya lagi memberitahu, 'Pak, hati-hati Indonesia akan bergejolak kalau Freeport diambil oleh negara. Tapi pengambilalihan itu tidak dengan menggunakan kekuatan power negara kok, (tapi) dengan cara-cara bisnis," jelasnya.
Saat ini, negosiasi antara pemerintah dengan PT Freeport Indonesia terkait penambahan kepemilikan saham menjadi 61 % telah rampung. Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi langkah terakhir sebelum menyelesaikan aksi penambahan kepemilikan saham tersebut.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, mengisyaratkan bahwa dalam revisi PP 96 Tahun 2021, pemerintah akan melakukan perubahan terkait ketentuan perpanjangan izin tambang. Percepatan revisi peraturan ini telah dibahas dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon









