AKURAT.CO - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, menyebut bisnis media sosial dan e-commerce atau social commerce TikTok hingga saat ini tidak melanggar peraturan atau undang-undang (UU).
Menurutnya, dengan TikTok merangkap sebagai media sosial dan social commerce, kreativitas warga tidak terhambat dan sesama masyarakat bisa saling berjualan. Budi tidak sependapat jika produk UMKM dinilai bisa kalah bersaing.
Bisnis social commerce sendiri dinilai sudah lazim dijalankan oleh banyak perusahaan global di Indonesia, seperti Facebook lewat Facebook Marketplace dan Instagram lewat Instagram Shopping.
Baca Juga: MenKopUKM Tolak Tiktok Berbisnis Medsos Dan E-Commerce Secara Bersamaan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK










