Akurat Logo

Cek Pasar Rakyat Di Lampung Selatan, Mendag: Harga Bapok Stabil, Pasokannya Cukup

Syaiful Bahri | 20 Juli 2023, 09:22 WIB
Cek Pasar Rakyat Di Lampung Selatan, Mendag: Harga Bapok Stabil, Pasokannya Cukup

AKURAT.CO Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan, harga sejumlah barang kebutuhan pokok (bapok) di Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, terpantau stabil. Selain itu, pasokannya pun terpantau cukup. 

Hal tersebut tergambar dari hasil pantauan harga-harga bapok di Pasar Bakauheni di Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (19/7/2023).

“Alhamdulillah sampai hari ini semua stok cukup. Mau beras, mau gula, mau telur, mau ayam, ada,” kata Mendag Zulhas.

Dalam peninjauan, Mendag Zulhas didampingi Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kementerian Perdagangan Bambang Wisnubroto, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lampung Selatan Hendra Jaya, dan Kepala Desa Bakauheni Sukirno.

Mendag Zulhas juga mengatakan bahwa dalam mengantisipasi dampak El Nino, pemerintah berkomitmen memastikan ketersediaan bapok bagi masyarakat. “Apa pun caranya, kalau makanan harus dijamin ada,” ungkap Mendag.

Berdasarkan pantauan hari ini di Pasar Bakauheni, harga-harga sejumlah komoditas bapok antara lain beras medium Rp11.000/kg, minyak goreng kemasan premium Rp15.000/liter, minyak goreng curah Rp15.000/liter, Minyakita Rp14.000-15.000/liter, gula pasir Rp14.000/kg, tepung terigu Rp12.000/kg, telur ayam ras Rp31.000/kg, bawang merah Rp35.000/kg, dan bawang putih Rp40.000/kg.

Mendag Zulhas pun mempersilakan masyarakat untuk berbelanja seperti biasa. “Silakan belanja ke pasar seperti biasa. Bapok cukup dan harganya stabil,” kata Mendag.

Dalam peninjauan tersebut, Mendag Zulhas mengatakan akan menyambut baik pemerintah daerah yang mengajukan usulan revitalisasi pasar untuk daerah mereka.

Menurutnya, Kemendag memfasilitasi usulan-usulan revitalisasi pasar untuk menciptakan suasana pasar yang nyaman dan kondusif untuk berbelanja.

“Silakan pemerintah daerah berkoordinasi dengan Kemendag, bersurat ke kami. Pemerintah pusat akan memfasilitasi usulan tersebut sesuai peraturan yang berlaku,” pungkas Mendag Zulhas.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.