Ini Daftar Produk Obat Dan Farmasi Wajib Sertifikasi Halal Per Oktober 2026

AKURAT.CO Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia atau LPPOM MUI gencar mensosialisasikan sertifikasi halal produk obat-obatan dan farmasi. Tujuannya agar pelaku industri kian siap, mengingat pada 17 Oktober 2026 semua produk obat-obatan dan farmasi yang beredar di RI wajib bersertifikat halal sebagaimana amanat UU Nomor 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Expert of Laboratory Service & Halal Auditor, LPPOM MUI - Dr. H. Priyo Wahyudi, mengatakan obat-obatan, farmasi dan barang gunaan (termasuk suplemen kesehatan) masuk tahapan kedua pemberlakukan kewajiban sertifikat halal mulai 17 Oktober 2021 lalu namun diberi jangka waktu hingga 2026 untuk implementasi penuh, setelah sebelumnya pada 17 Oktober 2019 kewajiban ini diberlakukan untuk produk makanan, minuman, serta hasil dan jasa sembelihan yang saat ini sudah berlaku penuh.
Sertifikasi halal dinilai penting bagi industri farmasi di tanah air untuk memperoleh kepercayaan konsumen muslim serta memperluas pangsa pasar mereka. Terlebih saat ini market untuk obat-obatan atau produk farmasi halal di tanah air juga semakin terbuka luas. Semakin banyak rumah sakit berlabel syariah, yang mengutamakan penggunaan produk farmasi bersertifikat halal.
"Produk halal adalah produk yang diproduksi dari bahan yang halal di fasilitas yang tidak terkontaminasi bahan haram/najis. Karena itu produk halal hanya menggunakan bahan baku yang sudah terjamin halal, dan fasilitas produksinya juga bebas dari najis/bahan haram. Prinsip inilah yang juga berlaku didalam sertifikasi halal pada industri farmasi," kata Priyo dikutip Jumat (23/6/2023).
Ditambahkan, sesuai Perpres Nomor 6/2023 tentang Sertifikasi Halal Obat, Produk Biologi dan Alat Kesehatan, banyak daftar produk yang diwajibkan bersertifikat halal.
Pada pasal 2 ayat 1 beleid tersebut misalnya, dinyatakan obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Kemudian pada Pasal 2 ayat 2 dirinci cakupan obat yang wajib sertifiasi halal yaitu bahan obat, obat bebas, obat bebas terbatas, obat keras, obat tradisional, suplemen kesehatan, dan obat kuasi.
Sementara itu untuk cakupan produk biologi, dijelaskan pada pasal 2 ayat 4. Cakupan produk biologi yang wajib disertifikasi halal adalah enzim, antibodi monoclonal, hormon, sel punca, terapi gen, vaksin, produk darah, produk rekombinan DNA, dan immunosera.
Priyo lalu menjelaskan, cakupan untuk alat kesehatan yang harus disertifikasi halal tertuang pada Pasal 2 ayat 5 yaitu reagen in vitro dan kalibrator, perangkat lunak, bahan, dan material yang digunakan tunggal atau kombinasi, untuk menghalangi pembuahan, desinfeksi alat kesehatan, dan pengujian in vitro terhadap specimen dari tubuh manusia, dan dapat mengandung obat yang tidak mencapai kerja utama pada tubuh manusia melalui proses farmakologi, imunologi, atau metabolisme untuk dapat membantu fungsi atau kerja yang diinginkan.
"Lebih lanjut alat kesehatan yang disebut pada ayat (1) dan ayat (5) hanya bagi yang berasal dari hewan dan/atau mengandung unsur hewan, sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat 6," imbuh Priyo
Alur Sertifikasi Halal
Priyo juga menerangkan alur proses sertifikasi halal kepada para pelaku industri farmasi sebagai mana rangkuman berikut.
- Pelaku usaha mendaftar melalui situs web SIHALAL
- BPJPH memeriksa kelengkapan dokumen dan menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)
- Lembaga Pemeriksa Halal ini memeriksa dan/atau menguji kehalalan produk
- MUI menetapkan kehalalan produk melalui Sidang Fatwa Halal
- BPJPH menerbitkan sertifikat halal
Priyo lantas memberikan kiat-kiat sukses sertifikasi halal bagi para pelaku industri farmasi, seperti pahami persyaratan sertifikasi halal, persiapkan dokumen (NIB, Surat Permohonan, Daftar Produk, Daftar Bahan, Proses Pengolahan Produk, Manual SJPH), siapkan fasilitas (lokasi, tempat, alat) dedikasi halal, terjaga sanitasi dan higienis, siapkan penyelia halal dan Tim Manajemen Halal yang kompeten dan terakhir terapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) secara konsisten dan berkesinambungan.
“Percayalah bahwa sertifikasi halal sebetulnya bukan sesuatu yang rumit dan sulit. Karena sebetulnya sertifikasi ini sama dengan sistem-sistem manajemen yang lain. Ketidakpengetahuan informasi memang kadang menghambat. LPPOM MUI sangat terbuka untuk berdiskusi dan konsultansi serta membantu melancarkan dan menyukseskan sertifikasi halal di bidang farmasi ini,” pungkas Priyo.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





