AKURAT.CO Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana pensiun (dapen) pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Pelindo atau PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 s/d 2019.
Saksi yang diperiksa yaitu U selaku Kepala Desa Bantar Panjang, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Pelindo Tahun 2013 s/d 2019 atas nama tersangka Edi Winanto, Khamidin Suwarjo, Umar Saidi, Imam Syafingi, Chiefy Adi Kusmargono dan Ahmad Adhi Aristo
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Pelindo Tahun 2013 s/d 2019," tulis Kejagung dalam website resmi dikutip Kamis (1/6/2023).
Sebelumnya Kejaksaan Agung menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan DP4 pada Pelindo Tahun 2013 sampai 2019. Keenam tersangka itu yakni Direktur Utama DP4 periode 2011 s/d 2016 bernama Edi Winoto, Direktur Keuangan DP4 periode 2008 s/d 2014 Khamidin Suwarjo, dan Manager Investasi DP4 periode 2005 s/d 2019 Umar Samiaji. Selanjutnya, Imam Syafingi selaku Staf Investasi Sektor Riil periode 2012 s/d 2017, kemudian Chiefy Adi Kusmargono selaku Dewan Pengawas DP4 periode 2012 s/d 2017, dan Ahmad Adhi Aristo selaku makelar tanah.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menjelaskan penyelewengan dana tersebut dilakukan keenam tersangka dengan cara melakukan investasi pada pembelian tanah, pembelian saham dan reksadana, serta penyertaan modal pada PT Indoport Utama dan Indoport Prima.
Namun, dalam pelaksanaan pengelolaannya terdapat perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku melakukan mark up harga tanah serta ada makelar pengadaan tanah tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat




