Akurat Logo

Kemendag Mengungkap Daftar SNI Pada Tabung Gas LPG Dan Perlengkapannya

Izqi | 23 Februari 2023, 15:37 WIB
Kemendag Mengungkap Daftar SNI Pada Tabung Gas LPG Dan Perlengkapannya

AKURAT.CO Masyarakat harus mengetahui ciri-ciri tabung gas LPG yang beredar telah memenuhi syarat SNI (Standar Nasional Indonesia). Melalui akun Instagram resminya, Kementerian Perdagangan menyampaikan daftar SNI pada tabung gas LPG dan perlengkapannya yang ditunjukan untuk faktor keamanan.

Tahukah kamu bahwa tabung gas LPG yang beredar di pasaran harus melewati uji SNI terlebih dahulu agar keamanannya terjamin. Selain itu, berbagai perlengkapan tabung gas LPG juga harus diuji sebelum diizinkan untuk beredar.

Dilansir Akurat.co dari Instagram @Kemendag, Kamis (23/2/2023), mayoritas rumah tangga di Indonesia menggunakan bahan bakar gas LPG untuk kegiatan memasak setiap hari. Kemendag selalu memastikan tabung gas LPG yang beredar wajib melalui uji SNI, agar keamanannya dapat terjamin sebelum beredar di pasaran.

Daftar SNI pada tabung gas LPG dan perlengkapannya

Berikut informasi dari Kemendag mengenai SNI pada tabung gas LPG:

1. SNI 7655:2010

Karet perapat (rubber seal) pada katup tabung LPG.

2. SNI 1591:2008

Katup tabung baja LPG.

3. SNI 7369:2012

Regulator tekanan rendah untuk tabung baja LPG.

4. SNI 7618:2012

Regulator tekanan tinggi untuk tabung baja LPG.

5. SNI 7213:2014

Selang karet untuk kompor gas LPG.

6. SNI 8022:2014

Selang termoplastik elastomer untuk kompor gas LPG.

7. SNI 1452:2011

Tabung baja LPG.

Pembuatan uji SNI tabung gas LPG dan perlengkapannya ditunjukkan untuk meningkatkan dan memastikan keamanan tabung gas agar terhindar dari risiko kebocoran. Uji SNI dilakukan dengan metode yang berbeda-beda, tergantung dengan bagian yang diuji.

Itulah daftar SNI pada tabung gas LPG yang diinformasikan secara resmi oleh pemerintah.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

I
Reporter
Izqi
P