AKURAT.CO Plt Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Didid Noordiatmoko mengungkapkan, pihaknya bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait kewenangan transisi pengalihan aset kripto.
RPP terkait transisi ini akan disusun paling lambat selama 6 bulan. Adapun masa transisi akan dilakukan selama 2 tahun.
"Butir yang akan dimasukkan dalam RPP ini terkait mekanisme pemindahan, mekanisme kerja sama, dan sinergi antara Bappebti, OJK, dan Kementerian Keuangan," kata Didid dalam penutupan Rapat Kerja Bappebti, di kawasan Senen, Jakarta Pusat Jumat (20/1/2023).
Adapun, kata Didid, peran OJK nantinya terkait kebijakan operasional dari aset kripto. Sedangkan Bappebti terkait koordinasi kebijakan aset digital.
"Bisa dibilang Bappebti mengurus regulasi secara makro. Ilustrasinya seperti asuransi, kebijakan operasionalnya ada di OJK, tetapi kebijakan besarnya ada di Kementerian Keuangan," ujar Didid. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK





