Bappebti Gandeng OJK Dan Kemenkeu Susun RPP Transaksi Kripto

AKURAT.CO Plt Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Didid Noordiatmoko mengungkapkan, pihaknya bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait kewenangan transisi pengalihan aset kripto.
RPP terkait transisi ini akan disusun paling lambat selama 6 bulan. Adapun masa transisi akan dilakukan selama 2 tahun.
"Butir yang akan dimasukkan dalam RPP ini terkait mekanisme pemindahan, mekanisme kerja sama, dan sinergi antara Bappebti, OJK, dan Kementerian Keuangan," kata Didid dalam penutupan Rapat Kerja Bappebti, di kawasan Senen, Jakarta Pusat Jumat (20/1/2023).
Adapun, kata Didid, peran OJK nantinya terkait kebijakan operasional dari aset kripto. Sedangkan Bappebti terkait koordinasi kebijakan aset digital.
"Bisa dibilang Bappebti mengurus regulasi secara makro. Ilustrasinya seperti asuransi, kebijakan operasionalnya ada di OJK, tetapi kebijakan besarnya ada di Kementerian Keuangan," ujar Didid. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





