Zulhas: Kewenangan Izin Impor Bahan Baku Obat Diatur oleh BPOM, Bukan Kemendag

AKURAT.CO Maraknya kasus ginjal akut yang saat ini sedang terjadi di Indonesia diduga dampak dari bahan baku obat batuk sirup yang mengandung Etinol Glikol. Bahan baku yang merupakan bahan impor itu saat ini sedang diusut oleh pihak yang berwenang untuk diketahui apa ada unsur pidana atau tidak.
Ditemui secara eksklusif oleh AKURAT.CO, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau yang akrab disebut Zulhas ini mengatakan bahwa Kementerian Perdagangan selaku pihak yang memberikan izin masuk impor hanya meneruskan apa yang telah diarahkan oleh Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM).
Zulhas juga mengaku bahwa Kementerian Perdagangan (Kemendag) tidak mempunyai kewenangan apapun soal bahan baku tersebut layak atau tidak, karena pengawasan dan perizinan itu sendiri adalah kewenangan dari BPOM.
"Kalau disini, Kemendag itu layani sektor lain, kalau BPOM itu sudah (izinkan) masuk, ya sudah masuk, nah kan disini kita kan jadi pintu masuk aja. misalnya di izinkan oleh bpom, di impor dan sudah di ijinkan, nah yasudah masuk," ujar Zulhas, Selasa (25/10/2022).
Zulhas juga menegaskan bahwa pihaknya hanya meneruskan, dan yang terpenting sudah memiliki izin dari badan terkait yang merupakan BPOM selaku pengurus perizinan.
"Kita tidak punya kewenangan untuk layak atau tidak, itu bukan kewenangan kita. Itu yang penting sudah ada izinnya dari badan terkait, nah kita ngga tahu itu kalau obat racun atau obat apa kan ngga tahu, yang penting kita lihat ada izinnya dan syaratnya sudah izin jalan, ya oke lanjut," ucapnya.
Selain itu, Zulhas juga mengungkapkan bahwa Kemendag sama sekali tidak mengerti soal obat-obatan tersebut bahaya atau tidak, karena hal tersebut bukan ranahnya.
Akan tetapi, ia berharap agar soal obat-obatan impor tersebut tidak terjadi, dan apabila memang ditemukan adanya perizinan obat-obatan itu, maka dari Kemendag akan melakukan langkah preventif dengan badan terkait supaya itu tidak terjadi di kemudian hari.
"Karena kita itu ngga ngerti (soal obat-obatan), karena bukan domainnya Kemendag. Tapi itu kalau terjadi ya, misalkan itu ya misalkan, nanti kita beritahu itu supaya tidak terjadi," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, pihak BPOM, Mendag Zulkifli Hasan, serta Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita terkait fenomena ini.
Ia juga meminta Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Listyo Sigit untuk mendalami ada atau tidaknya unsur pidana di balik kasus gagal ginjal akut ini.
Muhadjir menuturkan pengusutan oleh kepolisian menjadi penting karena, menurutnya, bahan baku berbahaya itu berasal dari luar negeri. Justru di negara yang mengekspornya tidak ada kasus gagal ginjal akut.
"Ini harus kita lakukan karena, berdasarkan data awal, ini adalah bahan baku impor dari sebuah negara yang sekarang negaranya justru tidak kena. Tetapi kenapa justru negara yang mengimpor kok kena. Ada tiga negara yang kena, termasuk Indonesia," tukasnya. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Jokowi Muncul di Kertanegara, Prabowo Pergi Tak Lama Setelah Pertemuan
- 2Dulu Minta Gibran Diganti, Kini Syahganda Bilang Sikapnya Berubah: Sekarang Saya di Pemerintahan
- 3Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 4Link Live Score Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026, Cek Skor dan Susunan Pemain Sekarang!
- 5Link Live Streaming Indonesia vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Nonton di Sini!
- 6Kalender Jawa 5 Oktober 2026: Watak Weton Senin Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 7Link Live Streaming Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Berapa dan Tayang di Mana?
- 8Jokowi Temui Prabowo di Kertanegara Bersamaan dengan Putusan MK soal Gibran, Ada Apa?
- 9Febrie Adriansyah Didakwa Memeras Tan Kian Rp55 Miliar agar Tidak Jadi Tersangka Korupsi Jiwasraya
- 10Sidang Perdana Kasus Asabri-Jiwasraya, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ikuti Pembacaan Dakwaan



