Lunasi Pembayaran Obligasi Jatuh Tempo Rp400 Miliar, PPRO: Jaga Kepercayaan Investor!

AKURAT.CO, PT PP Properti Tbk (kode saham: PPRO) telah membayar senilai Rp400 miliar kepada KSEI untuk pembayaran atas utang Obligasi I PP Properti Tahun 2016 Seri B yang akan jatuh tempo pada tanggal 1 Juli 2021.
Direktur Keuangan PPRO Deni Budiman menegaskan pembayaran obligasi tersebut sebagai bentuk komitmen terhadap investor pemegang obligasi yang jatuh tempo tahun ini.
"Kami tetap berupaya untuk berkomitmen dalam menjaga kepercayaan para investor pemegang obligasi yang jatuh tempo tahun ini di tengah kondisi pasar yang kurang menentu akibat dampak dari pandemi covid-19 yang sudah berjalan hampir 1,5 tahun yang turut mempengaruhi sektor properti," ujar Deni dalam keterangan resminya, Selasa (29/6/2021).
Di tengah kondisi Pandemi saat ini, PPRO terus melanjutkan proses serah terima unit jadi yang sudah terpasarkan di tahun-tahun sebelumnya. Adapun beberapa lokasi yang akan dilanjutkan diserahterimakan pada tahun ini diantaranya Grand Sungkono Lagoon & Grand Dharmahusada Lagoon – Surabaya, Grand Kamala Lagoon - Bekasi, Begawan Apartemen - Malang, Amartha View & The Alton - Semarang, Evenciio – Depok dan The Ayoma Apartemen - Serpong.
Sebagai strategi lanjutan, PPRO menjalankan beberapa strategi khusus dari sisi keuangan, diantaranya cashflow leadership, dan program kerjasama dengan beberapa perbankan (DP 0 persen, KPA Simple, Subsidi bunga, dll), serta aset recycling atas penyertaan saham di afiliasi.
“Kami melakukan beberapa strategi tersebut untuk tetap menjaga keseimbangan kondisi keuangan Perusahaan dan kepercayaan para investor maupun konsumen," tukas Deni.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





