Akurat

KKKS Terapkan Teknologi EOR, Pemerintah Beri Insentif dalam Skema Gross Split

| 21 Oktober 2019, 18:35 WIB
KKKS Terapkan Teknologi EOR, Pemerintah Beri Insentif dalam Skema Gross Split

AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus menekankan bakal memberi insentif bagi para kontraktor yang mengaplikasikan teknologi enhanced oil recovery (EOR). Hal ini guna menggenjot produksi minyak di sumur tua dalam skema bagi hasil gross split.

“Kalau kontraktor pakai EOR, kita beri insentif sesuai permen gross split,” ucap Plt Dirjen Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto dalam acara seminar series di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Senin (21/10/2019).

Ia mengatakan, insentif itu akan diberikan sesuai peraturan insentif berupa tambahan bagi hasil, bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang menerapkan program EOR.

Dia menjelaskan, penggunaan EOR untuk meningkatkan produksi minyak yang selama ini di lapangan secara natural dari waktu ke waktu akan terus mengalami penurunan setelah mencapai puncak produksi.

Namun tegas Djoko, hal itu bukan berarti karena faktor ketersediaan minyak di lapangan tersebut terkuras habis. Hal demikian terjadi lantaran kemampuan teknologi yang belum optimal untuk mengangkat minyak dari perut bumi.

“Selama ini yang bisa diangkat itu hanya 50 persen, sisanya masih di bawah. Untuk itu dengan EOR bisa memaksimalkan pengangkatan itu,” kata Djoko.

Sebelumnya, ia mencontohkan, EOR Tanjung yang sempat diragukan, dalam kurun waktu delapan bulan sudah menunjukkan hasil yang signifikan. Meski begitu, lanjut Djoko, teknologi EOR yang menggunakan injeksi bahan kimia, juga harus diperhatikan penggunaannya.

Sekadar informasi, pemberian insentif ini dijelaskan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017. Pasal 5 aturan tersebut menyebutkan dalam pelaksanaan kontrak bagi hasil gross split ditetapkan besaran bagi hasil awal (base split) yakni 57 persen bagian negara, sementara 43 persen bagian kontraktor untuk minyak bumi dan 52 persen bagian negara dan 48 persen bagian kontraktor untuk gas bumi. Tambahan bagi hasil untuk program EOR diberikan sebesar 5 persen.

Sementara itu, dalam Permen ESDM 52/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM No. 8/2017, menyebutkan komponen split bagian kontraktor yang melakukan kegiatan EOR dinaikkan menjadi 10 persen. Permen ini juga menjelaskan kegiatan EOR untuk melepas minyak yang melekat pada batuan reservoir. []

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.