Akurat Logo

Fix! Suroso Isnandar Gantikan Darmawan Prasodjo Jadi Dirut PLN

Lukman Nur Hakim Akurat.co | 14 Oktober 2026, 21:12 WIB
Fix! Suroso Isnandar Gantikan Darmawan Prasodjo Jadi Dirut PLN
Direktur PLN Baru, Suroso Isnandar yang menggantikan Darmawan Prasodjo

AKURAT.CO PT PLN (Persero) melakukan pergantian Direktur Utama yang sebelumnya dijabat oleh Darmawan Prasodjo dan saat ini akan dipimpin oleh Suroso Isnandar.

Suroso diketahui sebelumnya menjabat sebagai Direktur Manajemen Proyek dan Energi Baru Terbarukan PLN.

Pergantian Direktur Utama PLN ini dibenarkan langsung oleh Komisaris Independen PT PLN (Persero), Andi Arief.

Baca Juga: PLN Perkuat Dukungan Program KDKMP melalui Kolaborasi Layanan Kelistrikan

“Iya, pergantian dirut. Pak Darmawan digantikan oleh Pak Suroso,” kata Andi saat dikonfirmasi oleh Akurat.co, Rabu (14/10/2026).

Andi menjelaskan, Suroso untuk sementara masih merangkap jabatan lamanya hingga ada pengganti yang ditetapkan.

Dia juga menyampaikan apresiasi atas kontribusi Darmawan selama memimpin perusahaan listrik pelat merah tersebut, terutama dalam mendorong transformasi perusahaan.

Andi berharap, di bawah kepemimpinan Suroso, PLN dapat melanjutkan transformasi yang telah berjalan.

Baca Juga: Listrik Batam Kembali Normal, PLN Siapkan Kompensasi bagi Pelanggan

“Saya mengucapkan terima kasih atas pengabdian yang sangat berarti dari Darmawan Prasojo, banyak melakukan transformasi. Saya yakin Pak Suroso dirut baru akan melakukan transformasi lanjutan,” ujar Andi.

Pergantian tersebut dikonfirmasi berlangsung dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) PLN yang digelar secara daring melalui Zoom pada Rabu sekitar pukul 18.30 WIB.

Rapat tersebut dihadiri jajaran direksi dan komisaris PLN serta perwakilan Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN), termasuk Wakil Kepala BP BUMN Tedi Bharata.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.