Kemenperin Kejar Industri IKFT Tumbuh 7,85 Persen hingga 2029

AKURAT.CO Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat daya saing industri manufaktur nasional guna mendukung target pertumbuhan ekonomi sebesar 8% pada tahun 2029, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Perindustrian, Muhammad Sarmuji menegaskan bahwa sektor industri kimia, farmasi, dan tekstil (IKFT) memiliki peran strategis dalam meningkatkan nilai tambah, ekspor, investasi, serta penyerapan tenaga kerja.
Untuk mencapai target tersebut, Produk Domestik Bruto (PDB) nasional diproyeksikan perlu meningkat sebesar Rp7.674 triliun selama periode 2026–2029, dari Rp23.312 triliun pada tahun 2025 menjadi Rp30.986 triliun pada tahun 2029.
Baca Juga: Wajib Halal Oktober 2026, Kemenperin Percepat Sertifikasi UMK dan IKM
Sektor IKFT ditargetkan tumbuh sebesar 7,85% pada tahun 2029, dengan kontribusi terhadap PDB nasional mencapai 4,35% dan kontribusi ekspor sebesar 18,66%.
Kinerja sektor IKFT menunjukkan potensi yang menjanjikan. Pada triwulan II tahun 2026, industri tekstil dan pakaian jadi tumbuh 6,36%, sedangkan industri kulit, barang dari kulit, dan alas kaki tumbuh 11,30%.
Sementara itu, nilai ekspor IKFT sepanjang Januari–Juli 2026 mencapai USD34,2 miliar, melampaui nilai impor sebesar USD32,75 miliar.
Sarmuji menekankan pentingnya penguatan industri padat karya, khususnya industri tekstil dan produk tekstil (TPT), kulit, serta alas kaki, yang menjadi sektor prioritas dan andalan untuk dikembangkan dalam jangka panjang.
Selain berkontribusi terhadap PDB dan ekspor manufaktur, sektor tersebut memiliki peran besar dalam penyerapan tenaga kerja. Khusus industri TPT, jumlah tenaga kerja ditargetkan meningkat dari 3,95 juta orang pada tahun 2026 menjadi 4,07 juta orang pada tahun 2029.
Baca Juga: Kemenperin Kembangkan 4 Kawasan Industri Halal, Bidik Investasi dan Rantai Pasok Global
Untuk mendukung pengembangan sektor tersebut, Kemenperin mengoptimalkan program restrukturisasi mesin dan peralatan industri TPT, Kredit Industri Padat Karya (KIPK), serta penguatan akses pembiayaan dan perlindungan pasar domestik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Jokowi Muncul di Kertanegara, Prabowo Pergi Tak Lama Setelah Pertemuan
- 2Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 3Dulu Minta Gibran Diganti, Kini Syahganda Bilang Sikapnya Berubah: Sekarang Saya di Pemerintahan
- 4Link Live Score Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026, Cek Skor dan Susunan Pemain Sekarang!
- 5Link Live Streaming Indonesia vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Nonton di Sini!
- 6Kalender Jawa 5 Oktober 2026: Watak Weton Senin Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 7Link Live Streaming Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Berapa dan Tayang di Mana?
- 8Jokowi Temui Prabowo di Kertanegara Bersamaan dengan Putusan MK soal Gibran, Ada Apa?
- 9Kekayaan Negara Rp13,2 Triliun Diselamatkan, Prabowo: Bisa untuk Naikkan Gaji Guru dan Bantu Orang-orang Lapar
- 10Gibran Ogah Mundur, Denny Indrayana Dorong Pemakzulan









