Akurat Logo

Kemenhub Catat 607.984 Kendaraan Angkutan Barang Melanggar Aturan

Lukman Nur Hakim Akurat.co | 5 Oktober 2026, 08:20 WIB
Kemenhub Catat 607.984 Kendaraan Angkutan Barang Melanggar Aturan
Kemenhub mencatat 607.984 kendaraan angkutan barang melanggar aturan sepanjang Januari-2 Oktober 2026 dari 2,32 juta kendaraan yang diawasi. - AKURAT.CO/Lukman Nur Hakim

AKURAT.CO Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mencatat sejak bulan Januari 2026 hingga 2 Oktober 2026 sebanyak 26,11% atau 607.984 kendaraan angkutan barang telah melakukan pelanggaran aturan dari total jumlah pengawasan sebanyak 2.328.629 kendaraan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan mengatakan, di sisi lain hingga 2 Oktober 2026, sebanyak 1.720.645 kendaraan atau sebesar 73,89% kendaraan angkutan barang tidak melakukan pelanggaran.

“Kami terus melakukan pengawasan kendaraan angkutan barang melalui 89 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) demi meningkatkan aspek keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan," kata Aan, Minggu (4/10/2026) malam.

Baca Juga: Kecelakaan KA Argo Bromo Tewaskan 16 Orang, Kemenhub Minta KAI Berbenah

Aam menjabarkan, dari 607.984 kendaraan yang melanggar, terdapat 797.313 jenis pelanggaran yang terdiri atas pelanggaran daya angkut sebanyak 386.859 kendaraan atau 48,52%, pelanggaran dimensi sebanyak 6.687 kendaraan atau 0,84%.

Kemudian, pelanggaran dokumen sebanyak 399.596 kendaraan atau 50,12%, pelanggaran persyaratan teknis sebanyak 106 kendaraan atau 0,01%, dan pelanggaran tata cara muat sebanyak 4.065 kendaraan atau 0,51%.

"Adapun kami telah melakukan penindakan terhadap 186.126 kendaraan atau 30,61 persen kendaraan. Di antaranya diberikan peringatan kepada 173.531 kendaraan, dilakukan penilangan sebanyak 6.392 kendaraan, dikenakan tilang kepolisian sebanyak 664 kendaraan dan tilang oleh UPPKB lainnya sebanyak 5.539 kendaraan," ujar Aan.

Ia menyebut lima perusahaan sebagai pelanggar tertinggi di antaranya PT. SIL sebanyak 2.227 kendaraan, PT. IP sebanyak 1.727 kendaraan, PT. EW sebanyak 1.638 kendaraan, CV. SKE sebanyak 1.451 kendaraan, dan PT. SA sebanyak 1.431 kendaraan.

"Dari hasil pengawasan yang dilakukan, terdapat lima komoditas muatan angkutan barang dengan pelanggaran tertinggi di antaranya barang campuran sebanyak 38.243 kendaraan, barang paket sebanyak 32.973 kendaraan, muatan pasir sebanyak 23.819 kendaraan, muatan CPO sebanyak 15.861 kendaraan dan muatan semen sebanyak 13.846 kendaraan," tambahnya.

Baca Juga: Kemenhub Atasi Kepadatan Ketapang, Antrean Kendaraan Tersisa 3,5 Km

Aan menuturkan, kinerja pengawasan kendaraan angkutan barang pada periode berjalan tahun 2026 menunjukkan peningkatan capaian, dengan tingkat pengawasan terhadap LHR kendaraan angkutan barang sebesar 8,58 persen lebih tinggi dibandingkan capaian tahun 2025 sebesar 7,47 persen.

"Kegiatan pengawasan ini tentu akan dilakukan evaluasi dan perbaikan untuk meningkatkan kepatuhan para pengusaha kendaraan angkutan barang dan pemilik barang,” pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.