Akurat Logo

Geo Dipa Usul PBB Tubuh Bumi Proyek Panas Bumi Dikaji Ulang

Andi Syafriadi | 2 Oktober 2026, 12:32 WIB
Geo Dipa Usul PBB Tubuh Bumi Proyek Panas Bumi Dikaji Ulang
ilustrasi pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP)

AKURAT.CO Pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) membutuhkan pengeboran hingga ke bawah permukaan bumi untuk mengambil energi.

Namun, aktivitas tersebut juga membawa konsekuensi fiskal berupa kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tubuh bumi.

PT Geo Dipa Energi (Persero) menilai ketentuan tersebut perlu dikaji kembali untuk mendukung keekonomian proyek energi baru dan terbarukan (EBT).

Baca Juga: Operasional PLTP Gunung Ungaran Tak Butuh Air Besar

Direktur Utama Geo Dipa Energi, Yudistian Yunis mengatakan kebutuhan lahan di permukaan untuk proyek panas bumi relatif terbatas. Ia mencontohkan proyek dengan kapasitas 55 megawatt yang membutuhkan pembukaan lahan sekitar 2 hektare hingga 5 hektare di kawasan hutan.

Namun, ketika pengeboran dilakukan untuk mengambil energi panas bumi di bawah permukaan, muncul kewajiban PBB atas tubuh bumi.

"Begitu kami bor ke dalam dan kami bangkitkan 55, maka (Kementerian) Kehutanan bilang, Anda buka bagian atas tapi Anda ambil energi di bawah, Anda harus kena pajak tubuh bumi. Jadi dianggap PBB-nya," kata Yudistian dalam Media Gathering bersama Kementerian Keuangan di Bogor, Jumat (2/10/2026).

Menurut dia, persoalan tersebut menjadi salah satu komponen yang membuat beban fiskal proyek panas bumi cukup besar.

Secara keseluruhan, Yudistian menyebut beban fiskal proyek panas bumi mencapai hampir 40%. Komponen yang dihitung antara lain PNBP, PBB tubuh bumi, pajak air permukaan, bonus produksi, dan retribusi daerah.

Baca Juga: PGEO Memulai Pengeboran Sumur Kedua untuk Pengembangan PLTP Lumut Balai Unit 3

Struktur tersebut menjadi perhatian Geo Dipa karena proyek panas bumi memiliki karakteristik berbeda dengan kegiatan pemanfaatan lahan pada umumnya. Pengembang membutuhkan area permukaan untuk membangun fasilitas, sementara sumber energi yang dimanfaatkan berada di bawah tanah.

Atas kondisi itu, Geo Dipa bersama Kementerian Keuangan tengah melihat kemungkinan membangun kerangka netralisasi fiskal. Salah satu opsi yang disampaikan adalah pengurangan PBB tubuh bumi.

"Kemungkinan yang bisa kita sampaikan adalah membangun framework menetralkan fiskal sehingga mungkin pengurangan PBB," ujar Yudistian.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.