Akurat Logo

RUU LLAJ Diubah, Aturan Ojol hingga Sanksi ODOL Jadi Sorotan

Lukman Nur Hakim Akurat.co | 1 Oktober 2026, 08:10 WIB
RUU LLAJ Diubah, Aturan Ojol hingga Sanksi ODOL Jadi Sorotan
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi menegaskan ada perubahan RUU LLAJ, mulai dari aturan ojol, kendaraan otonom, transportasi digital hingga sanksi ODOL. - AKURAT.CO/Lukman Nur Hakim

AKURAT.CO Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan pandangan pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Perubahan UU LLAJ usulan DPR terdiri atas 89 Pasal diubah, 56 Pasal baru disisipkan, 5 Pasal dihapus, 2 judul Bab diubah, 1 Bab baru disisipkan, dan 2 penjelasan Pasal diubah, sementara usulan pemerintah terdiri atas 55 Pasal diubah dan 28 Pasal baru disisipkan,” kata Dudy dikutip dari laman Kemenhub, Kamis (1/10/2026).

Dudy menjelaskan, pada aspek kelembagaan, pemerintah menyetujui usulan DPR RI terkait rumusan Bab IV dan Bab V yang mengatur mengenai Bab Pembinaan dan Bab Penyelenggaraan Lalu Lintas Angkutan Jalan, dengan menambahkan tiga kementerian baru sebagai instansi pembina dan penyelenggara.

Baca Juga: Kecelakaan KA Argo Bromo Tewaskan 16 Orang, Kemenhub Minta KAI Berbenah

Kementerian yang dimaksud yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terkait penyelenggaraan pendidikan berlalu lintas, Kementerian Kesehatan terkait penanganan pascakecelakaan lalu lintas, serta Kementerian Komunikasi dan Digital terkait penyelenggaraan platform digital pada angkutan jalan.

Pemerintah, lanjut Dudy, juga menyetujui usulan DPR RI terkait Pengaturan Jenis-jenis Kendaraan Bermotor sebagaimana diatur dalam Bab VII, dengan kategori kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, dan kendaraan bermotor yang dapat digunakan untuk layanan angkutan dengan persyaratan tertentu.

Berikutnya, kendaraan bermotor berdasarkan jenis sumber tenaga penggerak serta pengaturan mengenai pengembangan teknologi sistem kemudi atau perkembangan kendaraan otonom.

Terkait transportasi berbasis platform digital, Pemerintah menyetujui usulan DPR RI terkait penambahan Bab XIII A dengan materi muatan yang mengatur mengenai angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas menggunakan sepeda motor untuk angkutan orang, pengantaran barang dan makanan.

Kemudian, pelibatan pelaku usaha mikro dalam menyediakan layanan angkutan berbasis platform digital serta pengaturan hak dan kewajiban perusahaan aplikasi, pengaturan tarif, dan pengaturan kuota dalam menyediakan layanan transportasi berbasis digital,” kata Menhub.

Dudy menambahkan bahwa pemerintah juga menyetujui usulan DPR RI terkait Bab XX mengenai Ketentuan Pidana, yaitu pemberatan sanksi pidana serta usulan untuk memperluas subjek pengenaannya untuk tindak pidana kendaraan bermotor yang melebihi muatan atau dimensi (over dimension over loading/ODOL).

Menurut Dudy, sanksi tidak hanya diberikan kepada pengemudi, namun juga dapat dikenakan kepada pemilik kendaraan, korporasi, sekaligus pemilik barang.

Baca Juga: Kemenhub Atasi Kepadatan Ketapang, Antrean Kendaraan Tersisa 3,5 Km

“Dalam rangka mendukung pengawasan dan pengenaan sanksi tindak pidana kendaraan bermotor yang melebihi muatan atau dimensi, terdapat penambahan materi muatan pengaturan pada dua aspek. Aspek yang dimaksud meliputi pemeriksaan daya angkut dan cara pengangkutan barang menggunakan peralatan elektronik, serta penindakan terhadap pelanggaran daya angkut dan atau tata cara pengangkutan dengan mewajibkan pemanfaatan peralatan elektronik,” ujarnya.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.