CORE: Legalkan Tambang Emas Rakyat Agar Bermanfaat Buat Penerimaan Negara

AKURAT.CO Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE), Mohammad Faisal, mendorong pemerintah memperbaiki tata kelola pertambangan emas, terutama aktivitas penambangan skala kecil atau small scale miners yang selama ini masih banyak beroperasi secara ilegal.
Faisal mengatakan, persoalan tersebut tidak jauh berbeda dengan tantangan yang dihadapi sektor pertambangan lainnya, mulai dari ilegalitas, lemahnya tata kelola, hingga potensi kebocoran hasil tambang ke jalur perdagangan yang tidak tercatat.
"Jadi masalah dan isunya itu kurang lebih sama termasuk di antaranya masalah ilegalitas sebanyaknya small scale miners banyaknya penambang-penambang kecil rakyat yang tidak legal," kata Faisal kepada Akurat.co, Kamis (24/9/2026).
Baca Juga: MediaMIND Buka Ruang Angkat Cerita Pertambangan dari Daerah
Dia menilai aktivitas penambangan rakyat tetap dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Namun, jika tidak masuk ke dalam sistem formal, terdapat potensi penerimaan negara yang hilang serta persoalan pencatatan hasil produksi.
Karena itu, Faisal mendorong agar aktivitas penambangan dan perdagangan emas rakyat dilegalkan serta diintegrasikan dengan jalur formal.
Dengan skema tersebut, penambang rakyat tetap dapat menjalankan kegiatan pada skala tertentu, tetapi memiliki legalitas dan terhubung dengan pembeli atau off-taker yang legal.
"Jadi, artinya penambangannya dan juga tradenya atau jual belinya ini harus dilegalkan, mereka harus di integrasikan atau ada linkage dengan small scale miners ini," ujarnya.
Menurut Faisal, integrasi tersebut penting agar hasil tambang dari aktivitas penambang rakyat dapat diserap melalui jalur perdagangan formal. Di sisi lain, legalisasi juga memberikan ruang bagi pemerintah untuk memperoleh penerimaan negara dari aktivitas tersebut.
Baca Juga: MediaMIND 2026 Jadi Ruang Edukasi soal Kontribusi Industri Pertambangan
“Jadi artinya masyarakat tetap boleh pada skala tertentu tapi legal dan ada off takernya yang juga legal dan sehingga mereka tetap bisa mendapatkan manfaat tapi juga ada karena dilegalkan maka ada satu manfaatnya bagi penerimaan negara,” tambah Faisal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK




