Zulhas: Pecat! Untuk Petugas MBG yang Lalai

AKURAT.CO Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan atau Zulhas menegaskan tidak ada toleransi bagi petugas yang lalai dalam menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Petugas yang terbukti tidak bertanggung jawab dalam penyediaan hingga distribusi makanan dapat dikenai sanksi tegas berupa pemecatan.
Zulhas mengatakan ketepatan waktu menjadi salah satu aspek penting dalam pelaksanaan MBG.
Makanan yang telah selesai dimasak harus segera didistribusikan dan dikonsumsi sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
"Tidak boleh ada toleransi kepada petugas yang tidak bertanggung jawab," kata Zulhas seusai peluncuran buku Pangan Indonesia: Dari Piring Sehat ke Manusia Unggul di Jakarta, Jumat (4/9/2026).
Dirinya mencontohkan makanan yang dimasak sejak pagi seharusnya dapat diterima penerima manfaat dalam waktu yang sesuai sehingga kualitas dan keamanan makanan tetap terjaga.
"Jadi makan dimasak jam setengah enam, jam enam. Harusnya dimakan jam sepuluh, jam sebelas. Dikirimnya jam sebelas," ujarnya.
Menurut Zulhas, apabila ditemukan petugas yang tidak bertanggung jawab, pemerintah harus memberikan tindakan tegas.
"(Sanksi) tegas ya, dipecat," kata Zulhas.
Baca Juga: Zulhas Ungkap Jurus Baru Bantu Nelayan Lepas dari Tengkulak
Dirinya menambahkan, penindakan juga dapat dilakukan apabila ditemukan unsur kesengajaan dalam pelanggaran pelaksanaan MBG.
"Kalau yang sengaja, ya ditindak," ujarnya.
Pernyataan Zulhas tersebut disampaikan di tengah pembenahan tata kelola MBG setelah terjadi insiden keamanan pangan di Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur.
Badan Gizi Nasional (BGN) sebelumnya memberikan penangguhan berat selama 30 hari terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sidoarjo Talanganangin Kalitengah. BGN juga mengusulkan kepala SPPG tersebut dicopot dan diganti.
Langkah tersebut dilakukan sembari investigasi bersama instansi kesehatan terkait berlangsung untuk mengetahui penyebab insiden.
Kepala BGN, Sudaryono sebelumnya menyampaikan bahwa, berdasarkan penelusuran sementara, terdapat dugaan kelalaian dalam proses distribusi makanan.
Makanan disebut telah matang sejak pagi, tetapi sampai kepada penerima manfaat melewati waktu konsumsi yang telah ditentukan.
Sudaryono juga mengatakan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
Penegakan disiplin terhadap pengelola SPPG sebenarnya telah menjadi bagian dari pembenahan pelaksanaan MBG.
Pemerintah mencatat sebanyak 249 kepala SPPG telah diberhentikan hingga 26 Agustus 2026.
Pemberhentian dilakukan karena berbagai pelanggaran, mulai dari kasus keracunan makanan, ketidakhadiran lebih dari 10 hari kerja, hingga pelanggaran disiplin lainnya.
Di sisi lain, skala pelaksanaan program terus diperluas. Hingga periode tersebut, BGN mencatat sebanyak 27.485 SPPG telah beroperasi.
Jumlah tersebut menunjukkan besarnya tantangan pemerintah dalam memastikan standar operasional, keamanan pangan, higiene, dan sanitasi diterapkan secara konsisten di seluruh unit pelayanan.
BGN juga melakukan pemeriksaan terhadap profil dapur serta kesesuaian data penerima manfaat sebagai bagian dari penataan pelaksanaan program.
Pemerintah sebelumnya menargetkan sebagian besar persoalan tata kelola MBG dapat dibenahi sebelum 20 Oktober 2026.
Pembenahan mencakup penguatan disiplin kepala SPPG, kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP), serta pemenuhan persyaratan higiene dan sanitasi.
Dengan jumlah SPPG yang telah mencapai puluhan ribu unit, pengawasan tidak hanya berkaitan dengan kapasitas penyediaan makanan.
Baca Juga: Petrokimia Gresik Raih Pelabuhan Terbaik, Zulhas Soroti Logistik Pangan
Ketepatan waktu memasak, distribusi, hingga konsumsi juga menjadi bagian penting untuk memastikan makanan yang diterima masyarakat tetap memenuhi standar keamanan pangan.
Pernyataan Zulhas menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya mengejar perluasan cakupan MBG, tetapi juga memperketat pelaksanaan di tingkat SPPG.
Sanksi pemberhentian menjadi salah satu instrumen yang digunakan pemerintah untuk memastikan pengelola program menjalankan tugas sesuai ketentuan.
"Kalau yang sengaja, ya ditindak," kata Zulhas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 3Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 4Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 7BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri
- 10Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang










