INDEF Dorong Kawasan Industri Jadi Penggerak PLTS 30 GWp

AKURAT.CO INDEF Green Transition Initiative (GTI) menilai target 30 GWp dari program Pembangkit Listrik Tenaga Surya 100 GWp bisa dimulai dari kawasan industri karena mampu memenuhi hampir separuh target awal.
Namun, percepatannya masih terganjal sejumlah isu. Untuk mengurai hambatan itu, INDEF GTI menawarkan pendekatan Kawasan Energi Terbarukan atau Renewable Energy Zones.
Direktur INDEF GTI, Imaduddin Abdullah menilai konsep Renewable Energy Zones berpotensi untuk diintegrasikan ke kawasan industri, dengan mempertemukan potensi energi terbarukan dan kebutuhan energi industri dalam satu kawasan.
Baca Juga: Pemerintah Kebut PLTS 100 GWp, PLN Siapkan Infrastruktur dan Sistem Kelistrikan
Kawasan industri memiliki sejumlah keunggulan, mulai dari ketersediaan lahan atau area, hingga konsentrasi permintaan listrik. Kawasan industri juga berpotensi menjadi simpul reindustrialisasi Indonesia.
Peran ini semakin penting di tengah penurunan kontribusi industri pengolahan terhadap PDB, dari 20,99% pada 2015 menjadi 19,07% pada 2025.
Potensi ekonominya mulai terlihat dari analisis awal INDEF GTI terhadap delapan delapan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Integrasi kawasan dengan energi terbarukan berpotensi meningkatkan pertumbuhan PDRB agregat dari 5,95 persen menjadi 6,30%. Dampaknya berpotensi lebih besar apabila pendekatan serupa diterapkan secara lebih luas di KEK dan kawasan industri lainnya di Indonesia.
Berdasarkan kajian INDEF GTI bersama Systemiq Indonesia pada 2026, dengan estimasi yang dilakukan oleh Systemiq, kawasan industri memiliki potensi PLTS hingga 21 GW.
Total ini berasal dari sekitar 6 - 13 GW berasal dari dalam kawasan, lewat atap pabrik dan permukaan tanah dan air non - komersil yang menganggur. Sisanya, sebesar 7 - 8 GW, berasal dari lahan berdekatan untuk PLTS skala utilitas yang dipadukan baterai.
“Porsi 6- 13 GW itu tergolong low hanging fruit karena bisa dikerjakan lebih dulu. Inisasi 100 GWp melalui pentahapan yang jelas membuat target pembangunan lebih jelas, namun realisasinya tetap membutuhkan upaya luar biasa dari berbagai pemangku kebijakan,” kata Imaduddin Abdullah, Jumat (28/8/2026).
Keunggulan kawasan industri, menurut dia, bertumpu pada berbagi hal. Kawasan dapat meminjamkan jaringan dan titik evakuasi dayanya untuk proyek energi terbarukan di lahan sekitar, lalu menyerap listriknya dengan harga diskon. Ini menekan biaya listrik proyek.
Keunggulan lainnya, kebutuhan industri manufaktur, smelter, dan pusat data juga menjadikannya pembeli alami. Mereka memikul biaya gangguan tinggi sehingga butuh pasokan bersih yang andal.
Bagi penyewa yang terikat mekanisme karbon lintas batas (CBAM) dan komitmen iklim global, pasokan bersih sekaligus jadi syarat kepatuhan.
Namun, sejumlah tantangan masih mengganjal. Imaduddin menjelaskan, hambatan pertama adalah Wilayah Usaha yang terbatas dan perizinan yang berbelit.
Baca Juga: PLTS 100 GW Diluncurkan, IESR Minta Pemerintah Siapkan Mesin Eksekusi
Banyak kawasan strategis mandek karena izin macet dan tata ruang bercelah, dan aturan terbaru justru memperk Berikutnya, kuota PLTS atap yang membatasi ruang gerak, dengan serapan jauh di bawah kuota.
Untuk itu, INDEF GTI dan Systemiq Indonesia menawarkan konsep Kawasan Energi Terbarukan atau Renewable Energy Zones (REZ).
Senior Direktur Systemiq Indonesia, Batari Saraswati menjelaskan, melalui konsep tersebut sejumlah tahapan dapat disederhanakan dalam satu proses pengadaan dan pengembangan infrastruktur energi terbarukan dalam kawasan industri.
Tahap - tahap itu meliputi perencanaan yang disetujui di depan, jalur perizinan yang telah dibersihkan, paket pengadaan baku, paket jaringan dan lahan yang terkoordinasi, kerangka pembiayaan dan penurunan risiko, serta jangkar permintaan yang sudah ada.
"Dengan REZ, kawasan industri bisa jadi pintu masuk tercepat ke target 30 GWp tahun ini," ujar Batari.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi









