Pertamina Buka Suara soal Rencana Pembatasan Pertalite Desil 9-10

AKURAT.CO PT Pertamina (Persero) buka suara perihal rencana penyaluran BBM subsidi jenis Pertalite dengan menggunakan indikator tingkat kesejahteraan masyarakat yang dikenal sebagai sistem desil.
Vice President Corporate Communication Pertamina, Muhammad Baron mengatakan, perseroan masih menunggu arahan pemerintah terkait rencana pembatasan tersebut.
"Kami masih terus menunggu arahan dari pemerintah terkait hal tersebut," kata Baron saat ditemui di Kantor Pertamina, Rabu (26/8/2026).
Meski demikian, Pertamina terus melakukan kampanye penggunaan energi secara bijak kepada masyarakat.
Baca Juga: Cara Cek Desil Online Kemensos, Masukkan NIK KTP di Link Resmi
Kampanye tersebut dinilai penting untuk mendorong penggunaan energi yang tepat sasaran sekaligus sesuai dengan spesifikasi kendaraan.
"Jadi campaign ini sebenarnya untuk kepentingan bersama Para konsumen, pemerintah dan juga Pertamina," ujarnya.
Baron menambahkan, penggunaan energi yang tepat diharapkan dapat memastikan BBM dimanfaatkan oleh konsumen sesuai kebutuhan dan spesifikasi mesin kendaraan.
"Sehingga pengguna maupun kami bisa menyeluruhkan energi Tepat kepada para penggunanya Tepat kepada spesifikasi mesinnya. Dan juga bisa merata kepada seluruh masyarakat yang membutuhkan," tambah Baron.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah masih mengkaji rencana pembatasan konsumsi BBM subsidi jenis Pertalite dengan menggunakan indikator tingkat kesejahteraan masyarakat yang dikenal sebagai sistem desil.
Berdasarkan rencana kebijakan terbaru, pemerintah secara khusus menyoroti masyarakat yang masuk dalam kategori desil 9 dan desil 10 yang merupakan 20% kelompok terkaya di Indonesia untuk dilarang membeli Pertalite.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengatakan, ketentuan pembatasan yang berlaku saat ini masih tetap dijalankan hingga hasil kajian ditetapkan.
“Pembatasan Pertalite sekarang kan kita masih dalam kajian, lagi dikaji sekarang masih, kalau sampai dengan keputusan kajian belum ada, masih seperti sekarang ini (aturannya),” kata Bahlil saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (19/8/2026).
Baca Juga: Cara Cek Desil Bansos Lewat HP Pakai NIK KTP, untuk PKH, BPNT hingga BLT Kesra Rp900.000
Saat ini, kata Bahlil batas konsumsi yang berlaku untuk bus dan truk mencapai 200 liter per hari. Sementara kendaraan biasa dibatasi hingga 50 liter per hari.
Bahlil mengatakan, pemerintah juga masih membahas kemungkinan pembatasan Pertalite bagi masyarakat yang masuk kelompok desil 9 dan 10.
“Masih dalam pembahasan ya (pembatasan untuk desik 9 dan 10),” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 5Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan 100 Kampung Nelayan, Target Beroperasi Akhir Tahun
- 10Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara









