Kementerian ESDM Tegaskan Harga LNG USD13/MMBtu Hanya Sampai 2026

AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan kebijakan penyesuaian harga gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) untuk industri menjadi USD13 per MMBtu hanya sampai akhir 2026.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman mengatakan, kebijakan tersebut telah diputuskan dan mulai diterapkan per 1 Juli 2026.
“Sudah. Sejak tanggal 1 Juli itu sudah berlaku,” kata Laode saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, dikutip Minggu (9/8/2026).
Baca Juga: Bisnis PIS Berubah, Dari Angkut BBM ke LNG dan Baja untuk Menjadi Pemain Shipping Energi Baru
Laode menjelaskan, pembentukan harga LNG sebesar USD13 per MMBtu dilakukan dengan skema berbagi risiko di sepanjang rantai pasok gas, mulai dari sisi hulu hingga hilir.
Menurut Laode, mekanisme tersebut juga melibatkan pelaku usaha pada sisi hilir, termasuk perusahaan yang berperan dalam penyaluran dan pemanfaatan gas.
“Itu kan sudah diputuskan, kemudian diambil langkah-langkah semua mulai dari hulu sampai hilir memikul resiko bersama agar terbentuk harga 13,” ujarnya.
Namun, kebijakan harga LNG USD13 per MMBtu tersebut untuk sementara hanya berlaku hingga akhir 2026. Pemerintah belum memastikan apakah skema serupa akan dilanjutkan pada tahun depan.
“Konsep awal, kesepakatan awal ya sampai akhir tahun ini aja. Kalau tahun depan ya kita lihat dulu,” tutur Laode.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan pemerintah menurunkan harga gas alam cair (LNG) untuk industri menjadi USD13 per MMBTU dari sebelumnya berada di kisaran USD20–23 per MMBTU
Bahlil menjelaskan, harga gas pipa bagi industri non-Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang sumber pasokannya berasal dari wilayah Jawa tetap berada di level USD9,6 per MMBTU.
“Untuk gas pipa industri yang non-HGBT tetapi industrinya atau kilangnya sumurnya ada di wilayah Jawa itu tetap di angka 9,6 dolar per MMBTU,” kata Bahlil di Komplek Parlemen Senayan, Senin (29/6/2026).
Bahlil menjelaskan, persoalan muncul akibat menurunnya produksi gas dari lapangan-lapangan di wilayah barat Pulau Jawa yang selama ini memasok kebutuhan industri di Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta.
Kondisi tersebut memaksa industri menggunakan LNG yang dipasok dari Papua, Sulawesi, Kalimantan, dan sejumlah wilayah luar Jawa lainnya. Akibat tambahan biaya transportasi dan proses regasifikasi, harga LNG melonjak hingga mencapai USD20–23 per MMBTU.
“Itulah yang menjadi penyebab kenapa teman-teman dari sektor industri meminta pemerintah harus turun tangan,” ujarnya.
Bahlil menyampaikan, pelaku industri sebelumnya mengusulkan harga LNG berada di kisaran USD15–16 per MMBTU. Namun setelah dilakukan perhitungan dan dilaporkan kepada Presiden, pemerintah memutuskan harga yang lebih rendah, yakni USD13 per MMBTU.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 5Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan 100 Kampung Nelayan, Target Beroperasi Akhir Tahun
- 10Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara









