Kementerian ESDM: 57 Persen SPBU Pertamina Sudah Salurkan Biodiesel B50

AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan implementasi Program Mandatori Biodiesel B50 mulai berjalan secara bertahap di berbagai wilayah Indonesia.
Hingga saat ini, sekitar 57% stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) milik PT Pertamina (Persero) telah menyalurkan B50.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi mengatakan distribusi B50 tidak hanya dilakukan di Jakarta, tetapi telah menjangkau berbagai daerah, terutama di Pulau Jawa, Sumatera, hingga sebagian Sulawesi.
Baca Juga: Bahlil: Mandatori Bioetanol E10-E20 Mulai 2027, Ikuti Jejak B50
"57% SPBU Pertamina udah ada. Jawa, Sumatera, terus sebagian Sulawesi ada. Jadi mulai menyebar. Tapi Pertamina sudah melaporkan tadi bahwa 57% sudah tersalurkan,” kata Eniya di Rest Area Tol Cikampek KM 57A, Kamis (9/7/2026) petang.
Eniya menyampaikan, pemerintah memberikan masa transisi hingga tiga bulan agar seluruh badan usaha dapat menyelesaikan stok biodiesel B40 sebelum beralih sepenuhnya ke B50.
Ketentuan tersebut telah diatur dalam Kepmen ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 Tahun 2026 tentang kewajiban pencampuran biodiesel sebesar 50% dalam minyak solar.
"Dan untuk yang BBM yang lain kan ada 34 badan usaha blendingnya. Itu memerlukan waktu tiga bulan. Tiga something, tiga bulan. Makanya kita tertulis di Kepmen kan ada masa transisi,”
Meski masa transisi masih berlangsung, Eniya menegaskan B50 telah mulai didistribusikan sejak 1 Juli 2026 di sejumlah titik. Distribusi akan terus diperluas seiring berkurangnya stok B40 di masing-masing badan usaha.
"Mulai 1 Juli itu sudah menambah titik-titik penyaluran. Di Cikampek sudah seluruhnya, Surabaya sudah, Jakarta juga sudah. Nah Pertamina kan punya banyak sekali SPBU kan. Nah di situ 57% sudah menyalurkan,” tutur Eniya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto didampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia resmi meluncurkan Program Mandatori Biodiesel B50 di Rest Area KM 57, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026).
Baca Juga: Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel dan Bioetanol Juli 2026, Ini Rinciannya
Adapun, mandatori B50 tertuang dalam Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati serta Kepmen ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 Tahun 2026 tentang kewajiban pencampuran biodiesel sebesar 50% dalam minyak solar.
“Bismillah, pada siang hari ini tanggal 9 Juli 2026 dengan rahmat tuhan, saya Prabowo Subianto Presiden Republik Indonesia, saya luncurkan Biodiesel B50," kata Presiden Prabowo dalam peluncuran B50 di Rest Area tol Cikampek KM 57A, Kamis (9/7/2026).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 7Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 8Tiba di Jakarta, Ryan Giggs Terkesan 'Kehebohan' Penggemar Sejak di Bandara
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan







