Akurat Logo

Serikat Buruh Muslimin: Wacana Aturan Penyeragaman Kemasan dan Batas Nikotin Produk Tembakau Picu Tsunami PHK

Yosi Winosa | 6 Juli 2026, 17:08 WIB
Serikat Buruh Muslimin: Wacana Aturan Penyeragaman Kemasan dan Batas Nikotin Produk Tembakau Picu Tsunami PHK

AKURAT.CO Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia (DPP K-Sarbumusi) menilai rencana pengesahan regulasi pengendalian tembakau berpotensi mengancam mata pencaharian jutaan pekerja yang menggantungkan hidup pada sektor industri hasil tembakau (IHT).

Pihaknya mengingatkan kebijakan yang terlalu ketat dapat memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai mata rantai industri.

Wakil Presiden DPP K-Sarbumusi, Soeharjono mengatakan bahwa regulasi yang tengah disiapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merupakan ancaman serius bagi keberlangsungan industri hasil tembakau beserta para pekerjanya.

Baca Juga: Petani Harap Prabowo Batalkan Rencana Aturan Plain Packaging

Regulasi dimaksud seperti batas kandungan nikotin dan TAR pada produk tembakau, pembatasan bahan tambahan pada produk tembakau, serta penyeragaman kesehatan untuk rokok dan rokok elektronik yang serupa dengan aturan kemasan polos.

"Dari peraturan yang akan disahkan, regulasi tersebut bisa dikatakan sebagai badai karena selalu ada risiko. Sedih sekali jika memang harus disahkan," katanya.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Soeharjono menjelaskan bahwa sedikitnya 6 juta jiwa berpotensi terdampak apabila regulasi tersebut diterapkan.

Jumlah itu tidak hanya mencakup petani dan buruh tembakau, tetapi juga pekerja pada sektor industri turunannya hingga pedagang kelontong yang menggantungkan pendapatan dari ekosistem industri hasil tembakau.

"Jumlah itu akan lebih banyak apabila mereka harus menanggung anak dan istri. Padahal ILO (organisasi buruh internasional) bilang bahwa tenaga kerja itu bukan komoditas. Tapi sekarang ini masih dianggap sebagai aset dalam istilah ekonomi. Pandangan seperti itu akan membuat PHK pasti akan terjadi jika regulasi diterapkan," tegasnya.

Ia berharap pemerintah tetap mengedepankan keseimbangan antara perlindungan kesehatan masyarakat dan keberlangsungan industri yang menjadi sumber penghidupan jutaan pekerja.

Menurutnya, pengaturan produk tembakau seharusnya tidak mengabaikan aspek ekonomi dan ketenagakerjaan. Usulan tersebut dipandang menjadi jalan tengah yang bijak karena mempertimbangkan kondisi konkret di lapangan pada saat ini.

"Misalnya agar kembali ke standar SNI rokok yang berpihak pada varietas lokal. Lalu konsisten dan tunduk pada PP 28/2024, yaitu hanya mengatur tentang peringatan kesehatan berupa gambar dan tulisan produk tembakau," terangnya.

Kekhawatiran mengenai dampak terhadap ketenagakerjaan sebelumnya juga disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan. Ketua Tim Kerja Bidang Kelembagaan Hubungan Industrial Kemnaker Meynar Kusumo mengatakan bahwa IHT adalah salah satu sektor padat karya dengan rantai pasok yang cukup panjang.

"Industri hasil tembakau merupakan salah satu sektor padat karya yang memiliki kontribusi strategis terhadap penyerapan tenaga kerja di Indonesia dengan struktur rantai pasok yang panjang dari hulu sampai hilir dengan data estimasi dari hulu sampai hilir itu bisa sampai 6 juta," imbuhnya.

Meynar menjelaskan bahwa angka tersebut tidak hanya berasal dari pekerja di sektor budidaya tembakau, tetapi juga mencakup buruh pabrik, pekerja sigaret kretek tangan (SKT), sektor distribusi, logistik, ritel, hingga pedagang eceran.

Berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) hingga Mei 2026, jumlah pekerja formal di sektor industri hasil tembakau dan turunannya mencapai 284.601 orang dengan jumlah terbesar berada di Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, DKI Jakarta, dan Banten.

Besarnya jumlah tenaga kerja yang bergantung pada industri hasil tembakau, tambah Meynar, menjadi alasan pemerintah perlu memperhitungkan dampak setiap kebijakan secara matang.

Terlebih, pekerja di sektor tersebut banyak didominasi perempuan dengan tingkat pendidikan yang relatif rendah sehingga lebih sulit memperoleh pekerjaan baru apabila terjadi PHK.

Faktanya hingga kini belum ada sektor lain yang mampu menyerap tenaga kerja dengan profil seperti pekerja IHT. Selain dampak ekonomi, badai PHK bahkan turut berpotensi menimbulkan isu sosial.

"Kalau pekerja itu terkena PHK, dampaknya bukan hanya kepada satu orang. Satu keluarga ikut terdampak. Kemudian bisa berlanjut pada persoalan pendidikan anak, kesehatan hingga stunting. Ini menjadi lingkaran yang tidak bisa dipisahkan," tuturnya.

Oleh karena itu, Kemnaker merekomendasikan agar kebijakan pengendalian tembakau disertai strategi mitigasi yang mampu menjaga keberlangsungan industri. "Pengendalian tetap bisa dilakukan, tetapi harus menjaga keberlangsungan industri dan kesempatan kerja serta disertai strategi mitigasi yang matang," tutur Meynar.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.