Kemendag Pastikan Hak Pelanggan PLN Terlindungi Saat Listrik Padam

AKURAT.CO Kementerian Perdagangan (Kemendag) mulai mengambil peran dalam penanganan dampak gangguan pasokan listrik dengan memastikan hak-hak konsumen tetap terlindungi di tengah proses pemulihan sistem kelistrikan yang dilakukan PT PLN (Persero).
Langkah tersebut dilakukan melalui koordinasi langsung dengan PLN setelah terjadinya pemadaman listrik di sejumlah wilayah Pulau Sumatra dan Pulau Jawa sepanjang Mei hingga Juni 2026.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang menegaskan, pemerintah tidak hanya berfokus pada pemulihan pasokan listrik, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai penyebab gangguan, dampaknya, serta mekanisme perlindungan yang berlaku.
Baca Juga: Harga Cabai dan Bawang Turun, Kemendag Kini Fokus ke Telur dan Ayam
"Kementerian Perdagangan memastikan pemenuhan hak konsumen atas layanan ketenagalistrikan dan memperoleh penjelasan mengenai penyebab, dampak, dan langkah penanganan yang dilakukan oleh PLN terkait gangguan pasokan listrik yang berdampak pada aktivitas konsumen," ujar Moga dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Direktur Pemberdayaan Konsumen Kemendag, Immanuel Tarigan Sibero menambahkan, pihaknya akan mengawal pemenuhan hak pelanggan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koordinasi dengan PLN juga dilakukan untuk memastikan informasi kepada masyarakat tersampaikan secara transparan selama proses pemulihan berlangsung.
Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, pemadaman listrik berskala luas di Pulau Sumatra pada 22–24 Mei 2026 diindikasikan dipicu putusnya jalur transmisi.
Hasil identifikasi awal dan investigasi Bareskrim Polri menyebut gangguan berasal dari faktor teknis yang diperparah cuaca ekstrem hingga menyebabkan kabel transmisi terputus.
Sementara itu, pemadaman bergilir di sejumlah wilayah Pulau Jawa terjadi akibat dua pembangkit milik Independent Power Producer (IPP) mengalami gangguan teknis sehingga keluar dari sistem kelistrikan Jawa.
PLN menyatakan kondisi sistem mulai membaik dan sejak 21 Juni 2026 pemadaman bergilir berhasil diminimalisasi seiring pulihnya pembangkit serta terjaganya pasokan energi primer.
Baca Juga: Bahlil Tegaskan Tak Ada Larangan Ekspor Batu Bara, PLN Jadi Prioritas
Sebagai bagian dari percepatan pemulihan, PLN membentuk Posko Siaga Pusat yang beroperasi selama 24 jam, melakukan evaluasi berkala bersama unit daerah, memperkuat komunikasi kepada pelanggan melalui kanal digital dan media sosial, serta mengerahkan generator set ke fasilitas prioritas seperti rumah sakit dan kantor pemerintahan.
Masuknya Kemendag dalam penanganan gangguan listrik menjadi perkembangan penting karena memperluas pendekatan pemerintah dari sekadar pemulihan infrastruktur menuju perlindungan hak konsumen.
Dalam kerangka regulasi, pelanggan berhak memperoleh layanan sesuai standar mutu, informasi yang jelas atas gangguan, serta kompensasi apabila persyaratan yang diatur pemerintah terpenuhi.
Terkait kompensasi, PLN menyampaikan mekanisme pembayaran masih menunggu hasil akhir investigasi Bareskrim Polri. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero) yang mengatur pemberian kompensasi kepada pelanggan apabila terjadi gangguan layanan sesuai kriteria yang ditetapkan.
Bentuk kompensasi dapat berupa pengurangan tagihan listrik bagi pelanggan pascabayar atau pemberian token listrik kepada pelanggan prabayar. Nilainya akan diperhitungkan pada tagihan atau pembelian token listrik pada periode berikutnya setelah mekanisme kompensasi ditetapkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Dulu Minta Gibran Diganti, Kini Syahganda Bilang Sikapnya Berubah: Sekarang Saya di Pemerintahan
- 2Jokowi Muncul di Kertanegara, Prabowo Pergi Tak Lama Setelah Pertemuan
- 3Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 4Link Live Score Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026, Cek Skor dan Susunan Pemain Sekarang!
- 5Link Live Streaming Indonesia vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Nonton di Sini!
- 6Kalender Jawa 5 Oktober 2026: Watak Weton Senin Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 7Link Live Streaming Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Berapa dan Tayang di Mana?
- 8Pengurus PCNU Serahkan Bukti dan Kembalikan Uang Risywah Muktamar ke KPK
- 9Peluang Gibran di Pilpres 2029 Tetap Terbuka Lebar Meski Lawan Politik Terus Bermanuver
- 10Presiden Prabowo Minta Perekrutan TNI-Polri Tidak Melulu Lihat Fisik, Boleh Berkacamata Asal Pintar








