RUPST PT Timah Tetapkan Susunan Direksi dan Komisaris Baru

AKURAT.CO PT TIMAH (Persero) Tbk menetapkan perubahan susunan pengurus perusahaan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 di Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Dalam rapat tersebut, pemegang saham menyetujui pemberhentian dengan hormat anggota Direksi sebelumnya yang telah mendapatkan penugasan baru yakni Suhendra Yusuf Ratuprawiranegara yang telah menyelesaikan masa tugasnya,
Adapun, posisi Suhendra bakal diisi oleh Harry Budi Sidharta yang semula menjabat sebagai Wakil Direktur Utama PT Timah.
Baca Juga: PT Timah Setor Pajak dan PNBP Rp1,62 Triliun di 2025
Susunan Direksi terkini merupakan keputusan pemegang saham sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola perusahaan, meningkatkan kinerja, serta menjawab tantangan industri pertambangan yang semakin dinamis.
"Susunan pengurus saat ini akan terus berkomitmen untuk terus memperkuat langkah perusahaan dalam menjalankan strategi bisnis, meningkatkan kinerja operasional, memperkuat tata kelola perusahaan yang baik, serta menciptakan nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingan," kata Direktur Utama PT TIMAH (Persero) Tbk, Restu Widiyantoro, Jumat (12/6/2026).
Sebagai anggota Holding Industri Pertambangan Indonesia MIND ID, PT TIMAH terus berkomitmen menjalankan praktik pertambangan yang baik, memperkuat kinerja bisnis, serta memberikan kontribusi optimal bagi negara, masyarakat, dan lingkungan.
Baca Juga: PT Timah Properti Tanam 100 Trembesi di Bekasi, Usung Green Living
Berikut Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk hasil RUPST:
DIREKSI
Direktur Utama: Restu Widiyantoro
Direktur Strategi Korporasi dan Pengembangan Usaha: Harry Budi Sidharta
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko: Fina Eliani
Direktur Operasi: Handy Geniardi
Direktur Produksi dan Komersial: Ilhamsyah Mahendra
Direktur SDM dan Transformasi Korporasi: Ratih Mayasari
KOMISARIS
Komisaris Utama (Independen): Agus Rohman
Komisaris (Independen): Yuslih Ihza Mahendra
Komisaris: Rizani Usman
Komisaris (Independen): M. Hita Tunggal
Komisaris: Eniya Listiani Dewi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 5Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan 100 Kampung Nelayan, Target Beroperasi Akhir Tahun
- 10Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara








