DSI Siap Operasi Penuh 2027, Danantara Benahi Tata Kelola SDA

AKURAT.CO Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) menargetkan Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai mengelola penjualan sektor sumber daya alam (SDA) pada 1 Januari 2027.
Chief Investment Officer BPI Danantara, Pandu Satria Sjahrir mengatakan, saat ini DSI telah ditempatkan sejajar di bawah struktur Danantara dan mayoritas sahamnya dimiliki langsung oleh BPI Danantara.
“Nah jadi per hari ini, ini mungkin dulu minggu lalu. DSI ini dibawah Danantara Investment Management. Sekarang DSI ini sejajar. Kami sudah inovasi dimiliki 99 persen oleh BPI, 1 persen oleh BP BUMN,” kata Pandu dalam Investor Daily Round Table, Selasa (26/5/2026).
Baca Juga: Harga TBS Anjlok, Wamentan Singgung Kebijakan Ekspor Satu Pintu Lewat DSI
Pandu menjelaskan, selama enam bulan ke depan DSI akan fokus membangun tim dan menyiapkan masa transisi operasional pada tiga sektor awal, yakni batu bara, crude palm oil (CPO), dan ferro alloy.
Menurut Pandu, periode 1 Juni hingga Desember 2026 akan menjadi masa transisi sebelum DSI menjalankan operasional penuh pada awal tahun depan.
“Dari Juni 1 sampai Desember is a transition period,” tutur Pandu.
Pandu menegaskan, fokus awal DSI akan diarahkan pada sektor sumber daya alam sesuai amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945
Ia menambahkan, mulai 1 Juni hingga September 2026 Danantara akan melakukan evaluasi terhadap seluruh proses dan mekanisme yang dijalankan dalam pengembangan DSI.
“Dan mulai Juni 1 sampai nanti September akan kita review apapun semua yang kita lakukan. Dan nanti 1 Januari akan full action untuk ini semua,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah resmi memulai penataan besar-besaran tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) dengan mewajibkan pelaporan transaksi ekspor komoditas strategis kepada PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) mulai Juni 2026.
Langkah ini dilakukan untuk menekan praktik under invoicing, transfer pricing, hingga pelarian devisa hasil ekspor yang selama ini dinilai merugikan negara.
Baca Juga: Beda Skema dengan DHE SDA, AS Tak Dikecualikan dalam Aturan DSI
Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia, Rosan Roeslani mengatakan, kebijakan tersebut ditujukan untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi nasional melalui sistem perdagangan komoditas yang lebih tertata dan transparan.
“Kita tentunya akan melakukan dengan mekanisme yang baik dan yang benar dan insya Allah ini juga lebih memberikan nilai tambah kepada kita semua,” ujar Rosan dalam konferensi pers Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN 2027 di Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 5Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan
- 10Indonesia dan Mesir Tegaskan Solusi Dua Negara Kunci Perdamaian Palestina






