Reformasi SDA untuk Optimalisasi Penerimaan Negara

AKURAT.CO Pemerintah disebut tengah menyiapkan kebijakan baru terkait tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) strategis yang dikaitkan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pertahanan, Andi Rahmat, mengatakan kebijakan tersebut lahir dari keyakinan pemerintah bahwa pengelolaan SDA selama ini belum memberikan manfaat ekonomi optimal bagi Indonesia.
“Jelas bahwa yang dikehendaki oleh Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto adalah keinginan untuk melaksanakan amanat Pasal 33 UUD 1945,” kata Andi melalui keterangan tertulis yang diterima AKURAT.CO
Baca Juga: Pemerintah Matangkan Kebijakan DHE dan Ekspor SDA via BUMN
Andi menambahkan, pemerintah menilai terdapat ketimpangan dalam struktur manfaat ekonomi komoditas strategis yang selama ini dinilai lebih banyak dinikmati pihak luar.
“Terdapat keyakinan kuat bahwa pengelolaan kekayaan SDA Indonesia belum memberikan manfaat ekonomis optimal, bahkan lebih banyak memberi manfaat kepada negara lain,” ujarnya.
Menurut dia, kebijakan ini diarahkan untuk mengoptimalkan penerimaan negara, memperkuat cadangan devisa, serta memperkokoh sistem keuangan nasional.
Tiga pilar tersebut mencakup peningkatan pajak dan PNBP, penguatan devisa hasil ekspor, serta stabilitas sistem keuangan domestik.
Dalam implementasinya, pemerintah juga disebut akan membentuk BUMN khusus yang menangani ekspor SDA strategis secara terintegrasi.
Baca Juga: DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, AS Dapat Pengecualian Rentensi Devisa
Kebijakan tersebut, kata Andi, menunjukkan perubahan besar dalam pendekatan pengelolaan komoditas nasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 5Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat









