Taksi Green SM Disorot Usai Tabrakan KA, Regulasi dan Pengawasan Dipertanyakan

AKURAT.CO Lemahnya pengawasan dan perizinan operasional taksi listrik asing atau Green SM di Indonesia kembali menjadi sorotan.
Hal ini dikarenakan Taksi Green SM diduga menyerobot dan memaksa melintasi rel. Namun ketika sampai di rel, taksi tersebut mati sehingga tertabrak KA 5181 dan pada akhirnya memicu tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di jalur berlawanan.
Pengamat transportas, Darmaningtyas mengungkapkan bahwa kajian terkait kehadiran taksi listrik asal Vietnam tersebut sebenarnya telah dilakukan sejak tahun lalu, dengan melibatkan sejumlah kementerian seperti perindustrian, perdagangan, dan perhubungan.
Namun, Darmaningtyas menuturkan bahwa hasil kajian tersebut tidak direspons secara serius di lapangan.
“Tahun lalu kami melakukan kajian tentang kehadiran taksi Vietnam ini. Kami undang dari perindustrian, dari perdagangan, dari perhubungan. Tapi tidak ada respon yang positif di lapangan,” kata Darmaningtyas kepada Akurat.co, Rabu (29/4/2026).
Lebih lanjut, Darmaningtyas menyebut, proses perizinan yang longgar menjadi salah satu akar persoalan.
Menurutnya, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia cenderung tidak melakukan penyaringan ketat dengan alasan mandat dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Padahal, lanjutnya, rencana investasi berupa pengadaan hingga 10 ribu unit taksi listrik tidak seharusnya menjadi satu-satunya pertimbangan tanpa kajian menyeluruh, terutama dari aspek keselamatan.
“Hanya iming-iming itu saja. Kenapa tidak dilakukan kajian sebelumnya terkait dengan keselamatan dan segalanya,” ujarnya.
Lebih jauh, dirinya menilai PT Kereta Api Indonesia (Persero) memiliki dasar untuk menempuh langkah hukum. Menurutnya, perusahaan taksi dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian yang timbul akibat insiden tersebut.
“Yang pasti kecelakaan kereta itu dipicu oleh keberadaan taksi tersebut. Maka PT KAI bisa melakukan tuntutan ganti rugi kepada perusahaan taksi tersebut,” tutur Darmaningtyas.
Perlu Evaluasi Menyeluruh
Dihubungi secara terpisah, akademisi Program Studi Teknik Sipil Universitas Katolik Soegijapranata sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia, Djoko Setijowarno, menambahkan bahwa evaluasi menyeluruh terhadap operasional taksi listrik juga perlu dilakukan.
Ia menekankan pentingnya peran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dalam melakukan peninjauan ulang terhadap sistem dan perizinan, termasuk aspek keselamatan kendaraan.
Ditjen Hubsat perlu evaluasi (Green SM). Jika ditemukan kesalahan, wajib diberikan sanksi,” ucapnya.
Kemenhub Panggil Green SM
Adapun, lepas kejadian kereta di Bekasi Timur Ditjen Perhubungan Darat telah memanggil manajemen Xanh SM atau Green SM pada hari ini, Selasa (28/4) untuk klarifikasi pasca-kecelakaan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan mengatakan pihaknya telah membentuk tim khusus untuk mendalami keterlibatan taksi Xanh SM termasuk sisi perizinannya, kelengkapan administrasi, pemenuhan standar keselamatan, hingga kepatuhan pada ketentuan operasional angkutan umum.
“Karena prinsip kami jelas, keselamatan masyarakat adalah prioritas utama, sehingga setiap potensi pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan,” jelas Aan.
Berdasarkan data di aplikasi Siprajab, kendaraan taksi yang terlibat kecelakaan bernomor polisi B 2864 SBX dan tercatat telah terdaftar serta memiliki kartu pengawasan yang berlaku hingga 28 Oktober 2026. Kendaraan taksi tersebut pun terdaftar untuk melakukan pelayanan taksi reguler di wilayah Jabodetabek.
Walau demikian, Ditjen Hubdat tetap melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan kepatuhan operator terhadap seluruh ketentuan yang berlaku. Diketahui juga, perusahaan taksi Green SM telah memiliki sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) yang berlaku selama lima tahun.
“Jadi kami akan melihat kembali bagaimana standar manajemen keselamatan dijalankan di lapangan oleh perusahaan ini, termasuk juga kewajiban perusahaan dalam memastikan kendaraan, pengemudi, dan sistem operasionalnya memenuhi aspek keselamatan,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 3KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 6Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 7Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 8Link Download Kalender 2027 PDF Lengkap dengan Tanggal Merah, Libur Nasional, dan Cuti Bersama
- 9Silmy Karim Didakwa Terima Rp1,2 Miliar dari Pungli Dokumen Imigrasi
- 10KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah








