OKX Gandeng Standard Chartered Uji Coba Agunan Kripto Institusional

AKURAT.CO OKX, salah satu platform kripto terbesar dunia, resmi menggandeng bank global Standard Chartered untuk meluncurkan program uji coba pemanfaatan aset kripto dan token Money Market Fund (MMF) sebagai agunan.
Inisiatif ini berada di bawah pengawasan Otoritas Regulasi Aset Virtual Dubai (VARA) dan menjadi langkah besar dalam menjembatani dunia keuangan tradisional dan aset digital.
Diluncurkan pada 10 April 2025, program ini memungkinkan institusi keuangan memanfaatkan agunan digital di luar bursa kripto.
Standard Chartered akan bertindak sebagai kustodian utama melalui fasilitasnya di Dubai International Financial Centre (DIFC).
Perusahaan pengelola aset ternama Franklin Templeton turut berperan dalam proyek ini, menyediakan aset token dari divisi blockchain internalnya untuk OKX.
Sementara itu, Brevan Howard Digital menjadi salah satu peserta awal dalam fase uji coba ini.
“Kolaborasi kami dengan OKX menggunakan kripto dan MMF berbasis token sebagai agunan mencerminkan upaya kami untuk menghadirkan efisiensi sekaligus membangun kepercayaan bagi investor institusional,” ujar Global Head of Financing and Securities Services, Standard Chartered, Margaret Harwood-Jones, Minggu (13/4/2025).
Baca Juga: Kekurangan Zat Besi Bisa Ganggu Prestasi Anak, Waspadai Anemia Sejak Dini
Menurut pihak OKX, pendekatan ini dirancang untuk mengurangi risiko counterparty karena agunan tak lagi harus disimpan langsung di bursa, meningkatkan keamanan bagi pelaku pasar institusional.
Head of Digital Assets Franklin Templeton, Roger Bayston, menambahkan, tokenisasi MMF membuka jalan menuju penyelesaian transaksi lebih cepat tanpa perlu sistem kliring konvensional.
Langkah ini menjadi bagian dari tren meningkatnya kolaborasi lintas sektor antara lembaga keuangan besar dan platform kripto.
Sebelumnya, pada September 2024, Standard Chartered juga memperkenalkan layanan kustodian aset digital di Uni Emirat Arab yang menyediakan akses langsung ke Bitcoin dan Ether untuk investor institusional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 10Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik







