PGN Dapat Tambahan Pasokan Gas 4.651 BBTU dari Blok Jabung Untuk Kebutuhan Domestik

AKURAT.CO PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) mendapatkan tambahan pasokan gas dari PetroChina International Jabung Ltd (PCJL) sebesar 4.651 BBTU dari Blok Jabung.
Tambahan pasokan gas ini untuk memenuhi kebutuhan pelanggan industri dan kelistrikan sesuai alokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Titik serah gas dari Blok Jabung berada di Betara Gas Plant, Jambi.
Pemanfaatan alokasi gas Jabung ini merupakan komitmen kedua belah pihak bersama dengan Pemerintah melalui SKK Migas, untuk mengamankan kebutuhan energi domestik. SKK Migas juga telah memberikan dukungannya agar alokasi pasokan dapat dimanfaatkan optimal.
Baca Juga: PGN Sosialisasikan Cara Aman Gunakan Jargas Rumah Tangga Selama Nataru 2025
Penandatanganan Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) untuk periode 1 Januari 2025 hingga 31 Desember 2026, dilaksanakan oleh Direktur Komersial PGN Ratih Esti Prihatini dan Presiden Direktur PCJL, Wang Lei pada Jumat (10/1/2025).
Menurut Direktur Komersial PGN, Ratih Esti Prihatini, tambahan pasokan gas dari Blok Jabung esensial bagi PGN di tengah tantangan pasokan gas pipa saat ini.
"PGN juga tengah aktif mengupayakan sumber-sumber pasokan gas lainnya. Hal ini dilakukan demi keamanan energi dan keberlanjutan industri sebagai penopang pertumbuhan ekonomi Indonesia,” ujar Ratih Esti Prihatini dalam keterbukaan informasi BEI, dikutip Sabtu (11/1/2025).
Senada, Presiden Direktur PCJL, Wang Lei berkomitmen untuk menyediakan pasokan gas yang stabil ke berbagai wilayah di Indonesia.
"Sebelumnya, Petrochina dan PGN telah melakukan bekerja sama untuk kebutuhan Jargas. Kami berharap, kerja sama ini dapat melanjutkan manfaat bagi seluruh pihak,” tegas Wang Lei.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi









