PGN Pasok Gas Bumi 18 BBTUD ke Pelaku Industri Panel Surya di Gresik
Demi Ermansyah | 15 Agustus 2024, 19:45 WIB

AKURAT.CO PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), selaku Subholding Gas PT Pertamina (Persero), akan memasok gas bumi sebesar 18 BBTUD ke pelaku industri panel surya PT Xinyi Solar Indonesia (XSI) di Gresik, Jawa Timur.
PGN dan XSI sudah melakukan penandatanganan perjanjian supplier integrity agreement dan penyerahan kontrak perjanjian jual beli gas bumi (PJBG). "PJBG ini sebagai implementasi komitmen pengembangan bisnis dan pemenuhan energi gas bumi khususnya di wilayah Jawa Timur," kata Direktur Komersial PGN, Ratih Esti Prihatini, dikutip Kamis (15/8/2024).
Dalam PJBG tersebut, PGN dan XSI berkomitmen untuk pemanfaatan gas bumi hingga mencapai nilai kontrak 18 BBTUD selama jangka waktu yang telah disepakati kedua belah pihak.
Menurut Ratih, PGN berkomitmen memberikan pelayanan dan penyaluran gas bumi yang reliable kepada XSI. "Harapannya, kerja sama ini dapat terus ditingkatkan dengan membantu pelanggan dalam memberikan energi baik yaitu gas bumi sebagai energi ramah lingkungan. Kami akan menjaga quality layanan gas agar bisa senantiasa mendukung kegiatan produksi XSI," ujarnya.
XSI, yang berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus Gresik JIIPE, Jatim, merupakan produsen kaca solar panel terkemuka di pasar global.
Sementara itu, General Manager XSI Wang Ranchun menyampaikan agar PGN dapat menjaga sustainability pasok gas bumi, sehingga dapat menunjang kegiatan operasional di perusahaannya. "Kami berharap rencana kerja sama ke depan ini dapat menjadi hal yang saling menguntungkan," ucapnya.
Ratih menambahkan PGN berupaya secara berkelanjutan menyediakan pasokan gas bumi yang andal bagi para penggunanya di berbagai wilayah Indonesia. "Sebagai penyedia energi fosil yang rendah emisi, PGN berkeinginan turut andil dalam upaya pemerintah mendorong industri yang ramah lingkungan," sebutnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat









