Apindo Gandeng KPPU Cegah Pelanggaran Persaingan Usaha

AKURAT.CO Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) bekerja sama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha dan mencegah pelanggaran persaingan usaha, serta menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan kompetitif di Indonesia.
Salah satu upayanya, melalui kegiatan sosialisasi. Kali ini APINDO menyelenggarakan sosialisasi dengan bertemakan upaya pencegahan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 (UU No. 5/1999) dan dilaksanakan di Kantor APINDO, Kamis, (13/6/2024).
Antusiasme tinggi terlihat dari kehadiran sekitar 100 pelaku usaha besar dari berbagai bidang. Acara tersebut menghadirkan Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa, Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha, dan Deputi Bidang Kebijakan dan Advokasi Taufik Ariyanto sebagai pembicara, dengan Ketua Komite Kebijakan Sektoral APINDO Candra Wahjudi sebagai moderator.
Dalam pemaparannya, Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menyoroti sanksi pelanggaran UU No. 5/1999 dan program kepatuhan persaingan usaha. "Kepatuhan persaingan usaha adalah upaya mencegah praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat," tegas Ifan dalam keterangan tertulis, Jumat (14/6/2024).
Baca Juga: Apindo Pertanyakan Filosofi Dasar Tapera
Ia menekankan pentingnya peran KPPU dalam penegakan hukum dan pencegahan pelanggaran persaingan usaha tidak sehat. "Tujuan dari pembentukan UU 5/1999 adalah memberikan kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi seluruh pelaku usaha," tambahnya.
Kolaborasi dengan APINDO disebut Ifan sebagai "pintu masuk" yang efektif untuk sosialisasi, mengingat APINDO memiliki anggota sebanyak 12.000 pelaku usaha. "Dengan kolaborasi ini, program pencegahan pelanggaran persaingan usaha dapat dilakukan lebih efisien," jelasnya.
Selain itu, Wakil Ketua Umum APINDO, Sanny Iskandar, menyambut baik inisiatif KPPU dan menegaskan pentingnya sosialisasi langsung kepada anggota APINDO. "APINDO mendukung penguatan fungsi KPPU sebagai wasit bagi dunia usaha, sehingga konsentrasi usaha yang tidak sehat dapat dihindari," kata Sanny.
Ia juga mengimbau para pelaku usaha untuk mengikuti Program Kepatuhan KPPU. Diskusi yang dipandu oleh Candra Wahjudi turut mengangkat isu potensi kartel dalam asosiasi. Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha menjelaskan bahwa pengumpulan dan pertukaran data oleh asosiasi tidak menjadi masalah selama tidak digunakan untuk melanggar hukum.
"Sepanjang asosiasi tidak menyepakati harga atau pengurangan pasokan dalam pertemuan, tidak ada masalah," jelas Eugenia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 7Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai








