Akurat Logo

Sistem Pencairan Dan Kebijakan TikTok Shop Dinilai Rugikan Pelaku UMKM

Maria Gabrielle | 19 Juni 2023, 12:38 WIB
Sistem Pencairan Dan Kebijakan TikTok Shop Dinilai Rugikan Pelaku UMKM

AKURAT.CO TikTok Shop mendapat kritik publik karena lamanya sistem pencairan dana hasil transaksi yang dianggap merugikan para pelaku UMKM. 

Bahkan pada Jumat (15/6/2023), tagar #TikTokTipuIndonesia muncul di media sosial Twitter dan sempat menjadi trending topic, di mana banyak penjual mengaku kecewa terkait pencairan yang memakan waktu hingga dua sampai tiga minggu. 

Lamanya pencairan transaksi di platform jual beli online yang dibuat oleh TikTok untuk memudahkan para penjual dalam menjangkau pelanggan itu menjadi faktor UMKM merugi dan sulit untuk berkembang.

"Waduh ko bisa lambat gini si pencairan transaksi di TikTok. Kejadian seperti ini sangat merugikan dan bikin UMKM merana. Pemerintah mesti ada ketegasannya, agar kejadian seperti ini tidak berlanjut terus," tulis akun @DM_N4BYL

"Duh ini sih beneran Bikin UMKM merana. Gimana gak coba, habis kena shadowban eh pencairan uang hasil transaksi juga bisa sampe 3 mingguan. Kan jd dobel mumetnya tuh para pelaku UMKM kita yg lagi mencoba berkembang," tulis akun @nona_vonee.

"Wah parah nih kalau gini mah jadi Bikin UMKM Merana mending hilangkan aja TikTok Shopnya," akun @sintaadewii_ menambahkan.

Tak hanya itu, maraknya fenomena shadowban di platform Tiktok Shop juga dikeluhkan oleh para pelaku UMKM. Shadowban adalah sebuah kondisi di mana akun Tiktok ditangguhkan karena beberapa alasan tertentu. 

Selama terkena shadowban, akun tidak akan muncul di halaman For You Page. Secara tidak langsung merugikan pemilik akun terlebih para penjual yang hendak bertransaksi jual beli, lantaran shadowban dilakukan tanpa adanya pemberitahuan dan membuat pelaku usaha kesulitan mengidentifikasi apakah akun mereka terkena atau tidak.

Keluhan para pelaku usaha terhadap sistem dan kebijakan Tiktok Shop tersebut pun mendapat tanggapan dari pengamat ekonomi sekaligus Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira Adhinegara. 

Menurut dia, ada hal mendasar yang perlu disoroti terkait fenomena transaksi jual beli secara daring atau online yang terjadi di platform social commerce, khususnya TikTok, yang belum secara resmi diatur oleh pemerintah.

"Karena pengaturan social commerce belum jelas, akibatnya standar pencairan hasil transaksi ke seller ikut tertunda. Hal ini berakibat kerugian di sisi seller karena banyak pelaku UMKM membutuhkan pencairan hasil penjualan secara cepat untuk digunakan membeli stok, untuk dijual kembali," jelas Bhima kepada wartawan, Senin (19/6/2023).

Untuk diketahui, sejauh ini pemerintah baru mengatur perdagangan sistem daring atau online melalui Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. 

Sementara social commerce belum secara resmi diatur.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
W
Editor
Wahyu SK