Genjot Investasi Migas, Pemerintah Berikan Sejumlah Pemanis

AKURAT.CO Pemerintah lewat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan sejumlah pemanis atau insentif guna mengerak investasi migas atau minyak dan gas bumi.
Direktur Jenderal Migas Tutuka Ariadji mengatakan, pemanis yang diberikan pemerintah antara lain perbaikan terms and conditions dalam penawaran wilayah kerja migas, fleksibilitas bentuk kontrak kerja sama, serta fasilitas perpajakan dan insentif.
"Kami mendengarkan masukan investor termasuk Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan berupaya meningkatkan pelayanan menjadi lebih baik," ujar Tutuka di sela sesi Business Forum pada The 10th IndoGAS and Power 2023 di Jakarta, dikutip Kamis (15/6/2023).
Tutuka merinci, dalam hal perbaikan terms and conditions pada lelang wilayah kerja (WK) migas investasi migas, beberapa perbaikan telah dilakukan seperti perbaikan sharing split First Tranche Petroleum (FTP) sebesar 10% shareable, signature bonus bersifat open bid, fleksibilitas bentuk kontrak bagi hasil, DMO price sebesar 100% ICP, tidak ada kewajiban untuk mengembalikan sebagian WK selama tiga tahun pertama, tidak ada cost ceiling untuk Cost Recovery, serta kemudahan untuk akses paket data melalui mekanisme keanggotaan (membership).
Ditambahkan, pemerintah memberikan bagi hasil yang menarik untuk WK migas yang berisiko tinggi. Untuk gas, bagi hasilnya dapat mencapai 50% bagi Pemerintah dan 50% bagi KKKS.
"Perbaikan bagi hasil sebesar 50:50 ini telah diimplementasikan di sejumlah kontrak kerja sama migas, antara lain Blok Agung I dan Blok Agung II yang dikelola BP," imbuh Tutuka.
Pemerintah juga berupaya melakukan perbaikan terms and conditions untuk blok eksisting demi meningkatkan produksi, penyempurnaan data hulu migas, serta penyederhanaan perizinan. Pemerintah menyadari daya saing investasi migas Indonesia tidak setinggi negara tetangga. Namun demikian, kami berupaya meningkatkan Internal Rate of Return (IRR) yang saling menguntungkan bagi Pemerintah dan KKKS," ungkap Tutuka.
Terkait fkelsibilitas bentuk kontrak kerja sama dalam investasi migas, ujar Tutuka, pemerintah tengah merevisi aturan mengenai kontrak kerja sama Gross Split menjadi lebih sederhana.
"Kami berupaya menyederhanakan bentuk kontrak Gross Split. Draft usulan telah disampaikan kepada stakeholder, serta menerima sejumlah masukan perbaikan. Diharapkan dalam waktu satu atau dua bulan ke depan dapat diselesaikan," katanya.
Sementara terkait perpajakan dan insentif dalam investasi migas, Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan memiliki pemahaman yang sama untuk memberikan fasilitas tersebut demi menunjang usaha migas. Fasilitas perpajakan dan insentif ini juga diharapkan dapat diberikan untuk kegiatan CCS/CCUS. Selain hal-hal tersebut, Pemerintah juga mendukung revisi UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sederet Insentif Investasi Migas
- Perbaikan sharing split First Tranche Petroleum (FTP) sebesar 10% shareable
- Signature bonus bersifat open bid
- Fleksibilitas bentuk kontrak bagi hasil
- DMO price sebesar 100% ICP
- Tidak ada kewajiban untuk mengembalikan sebagian WK selama tiga tahun pertama
- Tidak ada cost ceiling untuk Cost Recovery
- Kemudahan untuk akses paket data melalui membership
- Bagi hasil 50% pemerintah 50% KKKS untuk WK migas yang berisiko tinggi
- Perbaikan terms and conditions blok eksisting
- Penyempurnaan data hulu migas dan penyederhanaan perizinan
- Revisi aturan kontrak kerja sama Gross Split menjadi lebih sederhana
- Fasilitas perpajakan untuk kegiatan CCS/CCUS
- Mendukung revisi UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai




