Akurat Logo

Komunitas Pedagang Dan Rakyat Kecil Bakal Surati Jokowi Terkait Pelarangan Menjual Rokok Ketengan

Syaiful Bahri | 25 Januari 2023, 14:42 WIB
Komunitas Pedagang Dan Rakyat Kecil Bakal Surati Jokowi Terkait Pelarangan Menjual Rokok Ketengan

AKURAT.CO Ketua Umum Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS), Ali Mahsum, mendesak kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membatalkan rencana pemerintah merevisi aturan rokok yang melarang penjualan rokok batangan atau rokok ketengan.

Larangan jual rokok batangan merupakan salah satu ketentuan yang termaktub pada Keputusan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah RI Tahun 2023, tepatnya dimuat dalam rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 (PP 109) Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. 

Rencana revisi ini disebut sebagai upaya menekan prevalensi perokok pada anak-anak di bawah 18 tahun. Padahal, PP 109 yang berlaku saat ini sudah memuat larangan penjualan rokok bagi anak-anak. 

“Kami akan menyampaikan surat resmi kepada Presiden Jokowi untuk membatalkan rencana pemerintah melarang berjualan rokok batangan atau eceran,” kata Ali dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (25/1/2023).

Kendati demikian, Ali dan puluhan komunitas ini pun sepakat rokok bukan untuk anak-anak, tapi yang diperlukan adalah gerakan nyata seluruh elemen masyarakat, bukan merevisi peraturan. 

“Daripada revisi, seharusnya pemerintah dengan konsisten melakukan sosialisasi dan edukasi bagi seluruh lapisan masyarakat untuk menekankan bahwa rokok bukan untuk anak,” tegas Ali. 

Sebanyak 27 komunitas bersatu dalam “Gerakan Nasional Pedagang dan Rakyat Kecil” yang dengan tegas menyatakan sikap “Rokok Bukan Untuk Anak” untuk mendukung upaya mencegah akses penjualan dan pembelian rokok bagi anak-anak berusia di bawah 18 tahun. 

Pernyataan sikap ini muncul sebagai wujud nyata komitmen para pedagang dan rakyat kecil dalam mendukung upaya Pemerintah menurunkan prevalensi anak, tanpa harus mengorbankan hak para UMKM dan rakyat kecil. 

Ali melanjutkan, pernyataan sikap “Rokok Bukan Untuk Anak” merupakan bentuk dukungan "Gerakan Nasional Pedagang dan Rakyat Kecil” atas upaya Pemerintah Indonesia untuk menekan prevalensi perokok anak berusia 18 tahun ke bawah. Menurutnya, gerakan nyata perlu dilakukan. 

Ali menyampaikan bahwa pedagang kecil belum sepenuhnya bangkit dan pulih dari pandemi. Oleh karena itu, rencana larangan jual rokok batangan akan berdampak signifikan pada kelangsungan hidup jutaan pedagang kecil ini dinilai tidak adil. Jika dilanjutkan, imbasnya akan berlipat ganda, mengingat jumlah UMKM pedagang dan sumbangsihnya sangat besar bagi perekonomian negara. 

“Usulan larangan ini dapat merenggut hak warga negara pelaku ekonomi rakyat untuk mencari penghasilan, menafkahi keluarga, dan membesarkan generasi penerus bangsa. Pemerintah harus lebih realistis dan strategis untuk menanggapi masalah ini,” ujarnya. []

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.