KPPOD Ingin Daerah Gerak Cepat Tentukan Upah 2023 Sesuai Peraturan Baru

AKURAT.CO Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menandatangani Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permnaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023.
Aturan ini memuat bahwa upah minimum nasional per tahun depan maksimal naik 10 persen.
Pemerintah daerah diharapkan memiliki waktu yang cukup untuk menghitung upah minimum sesuai dengan formula baru dan pada akhirnya resmi mengumumkan UMP dan UMK yang berlaku pada tahun depan.
Menanggapi Permenaker 18/2022, Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksana Otonomi Daerah (KPPOD), Armand Suparman, menilai, aturan tersebut merupakan kebijakan yang menentukan seperti apa pertumbuhan ekonomi di daerah.
“Kebijakan pengupahan ini benar-benar sangat menentukan, sebenarnya seperti apa pertumbuhan ekonomi di daerah,” ujar Arman kepada AKURAT.CO, Minggu (27/11/2022).
Arman menyampaikan, bahwa kenaikan upah minimum sebesar 10 persen memiliki nilai maksimal, yang mana masing-masing daerah memiliki kebijakan tentang nilai kenaikan yang berbeda-beda.
"Terkait dengan kenaikan upah minimum maksimal 10 persen itu diatur maksimal. Artinya setiap daerah itu nilainya pasti berbeda-beda,” jelas Arman.
Lebih lanjut, Arman mengatakan, kalaupun nanti dalam proses perhitungannya ada yang melebihi 10 persen, maka gubernur akan menetapkannya menjadi 10 persen.
“Artinya tidak semua daerah itu harus menaikkan 10 persen karena itukan angka maksimal,” pungkasnya. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 3Prancis Terbuka: Ganda Putra Indonesia Menggila, Leo/Daniel dan Raymond/Joaquin Melesat ke Perempat Final
- 4Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 5Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 6Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 720 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 8Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 9KPK Sita BMW Milik Richard Erlangga dalam Korupsi BNPB, Total Ada Empat Mobil
- 10KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Jalan Sumut ke Pemprov, Bobby Nasution Disorot



