Akurat Logo

Komisi XI Sebut Pembentukan Bank Tanah Beda dengan Tujuan Reforma Agraria

Ainur Rahman | 11 November 2022, 16:40 WIB
Komisi XI Sebut Pembentukan Bank Tanah Beda dengan Tujuan Reforma Agraria

AKURAT.CO Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati menilai tujuan pembentukan Bank Tanah berbeda dengan tujuan reforma Agraria yang tertuang dalam peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018.

Dimana reforrma Agraria bertujuan mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan, menangani sengketa dan konflik agraria, kemudian menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan rakyat yang berbasi agararia melalui pengaturan penguasaaan, pemilikan dan penggunaan tanah, sedangkan Bank Tanah penyediaan tanah untuk ekonomi dan investasi. 

“(Namun) kalau Bank Tanah ini, kita melihat lebih penekannya kepada wajib menjamin penyediaan tanah untuk mendukung peningkatan ekonomi dan investasi sekaligus memberi jaminan perpanjangan dan pembaruan hak atas tanah, kemudian dalam menjalankan fungsinya dapat melaksanakan fungsi publik dan juga fungsi private,” tutur Anis dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XI dengan Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI dan Kepala Badan Bank Tanah di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (9/11/2022).

Hal yang berbeda lainnya adalah bahwa Reforma Agraria dimaksudkan untuk perombakan struktur penguasaan, pemilikan dan penggunaan sumber agraria termasuk tanah. “Sementara Bank Tanah ini lebih dimaksudkan sebagai lembaga percepatan pengadaan tanah bagi investasi dan bisnis, lebih pada business care,” pungkas Politisi PKS ini.

Karena itu ia menyarankan untuk menunda terlebih dahulu pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada Bank Tanah senilai Rp500 Miliar lantaran landasan hukum yang belum solid dan jelas. Sebabnya, UU Cipta Kerja yang menjadi landasan hukum Bank Tanah dinyatakan inkonstitutional oleh keputusan Mahkamah Agung.

“Jadi kami juga menyarankan sebaiknya pimpinan untuk PMN Bank Tanah ini bisa ditunda, Terima Kasih,” tutup Legislaltor dapil DKI Jakarta I itu

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.