Permohonan PKPU Dicabut, PT Indah Kiat Pulp Sepakat Berdamai dengan CV Karya Putra Borneo

AKURAT.CO Perseteruan antara PT.Indah Kiat Pulp & Paper Tbk dengan CV. Karya Putra Borneo akhirnya menemukan jalan damai. Sebelumnya CV. KPB telah mengajukan Permohonan PKPU terhadap Indah Kiat yang juga merupakan bagian dari Grup usaha Sinarmas tersebut sebagai akibat buntunya penyelesaian atas pembayaran tagihan Batubara yang terjadi sejak tahun 2020 silam.
Didalam surat yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Pemohon PKPU (CV.KPB), terhadap ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 23 Agustus 2022 perihal pencabutan permohonan PKPU terhadap PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, disampaikan bahwa telah terjadi kesepakatan perdamaian antara Pemohon PKPU dengan Termohon PKPU.
Atas pencabutan permohonan PKPU tersebut Kuasa Hukum CV. KPB, Muhammad Fadhli S.H, dari Kantor Hukum Fadhli & Co pun membenarkan hal tersebut.
“Pencabutan Permohonan PKPU tersebut kami lakukan dikarenakan sudah ada kesepakatan damai antara Indah Kiat dengan Klien kami, kami pun mengapresiasi atas perdamaian tersebut," kata Muhammad Fadhli.
Rencananya majelis hakim yang memeriksa perkara permohonan PKPU terhadap Indah Kiat akan menggelar sidangnya pada hari senin 29 Agustus 2022 dengan agenda pembacaan penetapan atas pencabutan Permohonan PKPU No.189/Pdt.sus-pkpu/2022/pn.niaga.jkt.pst.
Sebelumnya dengan adanya Permohonan PKPU yang diajukan oleh CV.KPB menyebabkan PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, dengan kode Emiten “INKP” sempat mengalami notasi khusus “Adanya Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
KPB adalah perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) Batubara yang berlokasi di Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur dan merupakan salah satu perusahaan yang ditunjuk dalam rangka pengadaan Batubara di PT. Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk. sejak Agustus 2020.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Prancis Terbuka: Ganda Putra Indonesia Menggila, Leo/Daniel dan Raymond/Joaquin Melesat ke Perempat Final
- 2Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 3Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 6Pemecatan Michael Carrick Mulai Disuarakan, Ada 'Monster' Sulit Dijinakkan di Tubuh MU?
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Megawati Hangestri Dapat Julukan Baru dari Media Korea, Apa Artinya?
- 9Desak Nusron Wahid Dijemput Paksa, MAKI Adukan Pimpinan KPK ke Dewas
- 10KPK Sita BMW Milik Richard Erlangga dalam Korupsi BNPB, Total Ada Empat Mobil



