Akurat Logo

Permohonan PKPU Dicabut, PT Indah Kiat Pulp Sepakat Berdamai dengan CV Karya Putra Borneo

Faisal Hidayat | 29 Agustus 2022, 09:30 WIB
Permohonan PKPU Dicabut, PT Indah Kiat Pulp Sepakat Berdamai dengan CV Karya Putra Borneo

AKURAT.CO Perseteruan antara PT.Indah Kiat Pulp & Paper Tbk dengan CV. Karya Putra Borneo akhirnya menemukan jalan damai. Sebelumnya CV. KPB telah mengajukan Permohonan PKPU terhadap Indah Kiat yang juga merupakan bagian dari Grup usaha Sinarmas tersebut sebagai akibat buntunya penyelesaian  atas pembayaran tagihan Batubara yang terjadi sejak tahun 2020 silam.

Didalam surat yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Pemohon PKPU (CV.KPB), terhadap ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 23 Agustus 2022 perihal pencabutan permohonan PKPU terhadap PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, disampaikan bahwa telah terjadi kesepakatan perdamaian antara Pemohon PKPU dengan Termohon PKPU.

Atas pencabutan permohonan PKPU tersebut Kuasa Hukum CV. KPB, Muhammad Fadhli S.H, dari Kantor Hukum Fadhli & Co pun membenarkan hal tersebut.

“Pencabutan Permohonan PKPU tersebut kami lakukan dikarenakan sudah ada kesepakatan damai antara Indah Kiat dengan Klien kami, kami pun mengapresiasi atas perdamaian tersebut," kata Muhammad Fadhli.

Rencananya majelis hakim yang memeriksa perkara permohonan PKPU terhadap Indah Kiat akan menggelar sidangnya pada hari senin 29 Agustus 2022 dengan agenda pembacaan penetapan atas pencabutan Permohonan PKPU No.189/Pdt.sus-pkpu/2022/pn.niaga.jkt.pst.

Sebelumnya dengan adanya Permohonan PKPU yang diajukan oleh CV.KPB menyebabkan PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, dengan kode Emiten “INKP” sempat mengalami notasi khusus “Adanya Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

KPB adalah perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) Batubara yang berlokasi di Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur dan merupakan salah satu perusahaan yang ditunjuk dalam rangka pengadaan Batubara di PT. Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk. sejak Agustus 2020.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.