Akurat Logo

Beli Minyak Goreng Curah Rp14 Ribu Lewat PeduliLindungi dan Tanpa PeduliLindungi, Ini Caranya!

Audit Temp | 25 Juni 2022, 14:46 WIB
Beli Minyak Goreng Curah Rp14 Ribu Lewat PeduliLindungi dan Tanpa PeduliLindungi, Ini Caranya!

AKURAT.CO, Pemerintah bakal menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk menyalurkan minyak goreng curah rakyat (MGCR) dengan harga murah yakni Rp14. 000 per kilogram (kg). Dimana sistem ini akan berlaku dua Minggu lagi.

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi nantinya diharapkan membantu pemerintah demi tercapainya minyak goreng sesuai harga eceran tertinggi (HET).

Ada dua cara untuk mendapatkan harga minyak curah tersebut nantinya. Pertama, dengan melalui aplikasi PeduliLindungi.

Kedua, jika masyarakat belum menggunakan aplikasi PeduliLindungi maka bisa menunjukkan NIK saat membeli minyak goreng curah.

Nantinya pembelian MGCR di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya dan dijamin bisa diperoleh dengan harga eceran tertinggi yakni Rp14. 000 per liter atau Rp15.500 per kilogram. 

Untuk informasi lebih lanjut mengenai info panduan pembelian hingga daftar pengecer resmi MGCR, maka masyarakat bisa mengunjungi website https://linktr.ee/minyakita atau instagram @minyakita.id.

3 Langkah Beli MGCR dengan PeduliLindungi,  yaitu:

1. Konsumen datang ke toko pengecer minyak goreng curah

2. Kemudian scan QR Code atau barcode yang ada di toko penjual MGCR

3. Jika hasil scan berwarna hijau maka konsumen bisa membeli MGCR maksimal 10 kilogram. Namun hasil scan berwarna merah maka konsumen tidak dapat membeli MGCR.

Bila Konsumen tidak punya PeduliLindungi tidak perlu khawatir!

Karena konsumen tetap bisa menggunakan KTP Jika belum memiliki aplikasiPeduliLindungi, Anda tetap bisa mendapatkan MGCR dengan menggunakan KTP. 

Caranya:

1. Tunjukkan KTP Anda kepada pengecer.

2. Pengecer akan mencatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP.

3. Konsumen bisa membeli MGCR (Sementara waktu, pembelian MGCR dibatasi maksimal 10 kg per NIK per hari)

Untuk mengetahui pengecer mana saja yang ditunjuk pemerintah menjual MGCR maka bisa mengunjungi, http://minyak-goreng.id/ untuk mencari lokasi toko terdekat.

Seperti diketahui, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan nantinya setelah masa sosialisasi selesai, seluruh penjualan dan pembelian MGCR akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sementara masyarakat yang belum punya PeduliLindungi masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK.

“Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27/6/2022) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET),” ujar Menko Luhut dalam keterangan resmi, Jumat ,(24/6/2022).

Menko Luhut menyatakan bahwa pembelian MGCR di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya dan dijamin bisa diperoleh dengan harga eceran tertinggi, yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram. MGCR dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.

Menko Luhut mengungkapkan, pemerintah melakukan upaya perubahan sistem ini untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat.

Penggunaan PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan untuk memitigasi adanya penyelewengan di berbagai tempat dan dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan juga kenaikan harga minyak goreng.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.