Kemenperin Terus Dukung Industri Oleokimia Agar Produktif, Begini Strateginya

AKURAT.CO Sektor industri oleokimia berbasis pengolahan minyak sawit menghasilkan produk yang sangat diminati konsumen global di masa pandemi. Di antaranya adalah produk oleokimia sabun dan glycerine (bahan baku hand sanitizer) yang dipakai untuk kebersihan dalam rangka memutus rantai penyebaran virus COVID-19.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menjadikan industri oleokimia sebagai salah satu prioritas nasional sejak tahun 2010, dan konsisten memberikan dukungan agar sektor ini tumbuh mantap dan berkelanjutan.
“Kemenperin menyiapkan beberapa fasilitas dan dukungan bagi industri oleokimia agar tetap produktif, bahkan di tengah pandemi,” ujar Plt. Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika dalam Webinar “Meningkatkan Momentum Industri Oleokimia Indonesia di Pasar Global”, seperti dalam keterangannya, Jumat (10/9/2021).
Fasilitas tersebut antara lain penerbitan dan monitoring Izin Operasional Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri agar dapat tetap beroperasi di masa pandemi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. “Apalagi industri oleokimia termasuk dalam sektor kritikal yang dapat tetap beroperasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” tambah Putu.
Selanjutnya, industri oleokimia juga termasuk dalam sektor industri yang mendapat fasilitas Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yaitu harga beli di plant gate sekitar USD6/MMBTU sesuai Perpres No. 40 tahun 2016. Fasilitas ini telah diterima oleh sekitar 20 pabrik oleokimia dari 11 perusahaan dan dirasakan sangat efektif dalam mendukung daya saing produk ekspor industri oleokimia.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum APOLIN Rapolo Hutabarat memberikan apresiasi dan terima kasih kepada Kemenperin yang telah konsisten mendukung kebijakan HGBT, sehingga kinerja industri oleokimia dapat mengimbangi peningkatan kebutuhan pasar.
Kebijakan primer lain yang bermanfaat mendukung kinerja industri oleokimia adalah penetapan tarif pungutan ekspor bahan baku CPO dan/atau CPKO lebih tinggi daripada produk intermediate/hilir, untuk menjaga pasokan bahan baku bagi industri oleokimia domestik.
“Industri oleokimia juga memperoleh dukungan berupa advokasi tarif pungutan ekspor kelapa sawit CPO dan turunannya yang lebih pro-industri pengolahan, sesuai PMK No. 191/2020 juncto PMK 76/2021,” jelas Plt. Dirjen Industri Agro.
Putu menjelaskan, dukungan dan fasilitasi tersebut bertujuan untuk mempertahankan industri oleokimia agar tetap berada pada momentum kinerja berketahanan tinggi (high resilience).
“Kemenperin juga mendorong sektor industri oleokimia sebagai penghela program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), seiring percepatan-perluasan program vaksinasi COVID-19 masyarakat,” tandasnya.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 24 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 4Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 5Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 6Kalender Jawa 27 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pahing Dikenal Cerdas dan Banyak Akal
- 7Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Biaya Marketplace Makin Tinggi, Brand Lokal Mulai Mengandalkan Website Sendiri
- 9Silmy Karim Didakwa Terima Rp1,2 Miliar dari Pungli Dokumen Imigrasi
- 10KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah

